Ternate – Pemain sepak bola profesional Malut United, Ciro Henrique Alves Ferreira E. Silva, sama-sama Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Senin, untuk mengajukan permohonan naturalisasi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kakanwil Budi Argap Situngkir pada Ternate, Senin, mengutarakan Kemenkum Malut memfasilitasi rute administrasi naturalisasi Ciro, sepanjang seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Kami memperkuat tahapan naturalisasi Saudara Ciro berubah jadi WNI. Jika berkas permohonan sudah pernah lengkap serta sesuai, dapat kami rute segera melalui sistem AHU online,” ujar Argap.
Ia menambahkan, setiap Warga Negara Mancanegara (WNA) yang telah lama memenuhi kondisi sebagaimana diatur di undang-undang, berhak untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan. Pendukung ini tiada terlepas dari fakta bahwa Ciro telah terjadi menetap di dalam Tanah Air sejak 2019 lalu sekarang menjadi bagian penting dari skuad Malut United.
Kedatangan dia bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait permohonan naturalisasi, sebagai langkah agar penyerang dengan syarat Brasil itu dapat berubah jadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kedatangan Ciro juga rombongan disambut segera oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Analis Hukum M. Sidik. Dalam penghadapan tersebut, pihak Kanwil menyatakan dukungan penuh terhadap upaya naturalisasi sang pemain yang tersebut dinilai sudah pernah memberikan partisipasi signifikan bagi sepak bola dalam Maluku Utara.
Dalam kesempatan yang mana sama, Asisten Manajer Malut United, Asghar Saleh, menyatakan bahwa pihak klub sepenuhnya mengupayakan keinginan Ciro untuk berubah menjadi WNI.
Selain alasan administratif, Asghar mengkaji Ciro miliki kualitas juga pengalaman yang mana dapat menghadirkan dampak positif bagi perkembangan sepak bola Indonesia.
“Ciro telah dilakukan tinggal di Indonesia sejak 2019 juga memiliki talenta besar. Ia bisa saja berperan meningkatkan ekosistem sepak bola Indonesia, khususnya di Maluku Utara,” ungkap Asghar.
Asghar juga menyinggung pengalaman internasional sang pemain yang dimaksud pernah meningkatkan kekuatan kelompok nasional Brasil pada Piala Planet U-20. Saat ini, Ciro menjadi salah satu pilar utama Malut United dalam kompetisi BRI Super League, bahkan disebut mungkin menjadi ahli dalam masa depan.
Dalam sesi wawancara terpisah, Ciro menyampaikan alasan personal mengapa ia ingin berubah jadi WNI. Baginya, Nusantara tidak lagi sekadar tempat bekerja, melainkan telah terjadi berubah menjadi rumah bagi dirinya kemudian keluarga.
“Saya bermain dalam di lokasi ini kemudian telah lama jatuh cinta terhadap negara Indonesia,” ujar Ciro yang digunakan turut berperan menghadirkan Malut United bertengger dalam papan berhadapan dengan klasemen BRI Super League musim ini.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk melepas kewarganegaraan sebelumnya serta tiada mengambil kewarganegaraan ganda sesuai aturan hukum Indonesia.
Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Malut, M. Sidik, menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pada permohonan pewarganegaraan. Di antaranya meliputi telah dilakukan berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah, bertempat tinggal dalam Tanah Air minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tak berturut-turut.
Selain itu, baik jasmani serta rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila serta UUD 1945, tidak ada pernah dijatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih, miliki pekerjaan atau penghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara, tidaklah berkemungkinan mempunyai kewarganegaraan ganda.
“Selama persyaratan yang disebutkan terpenuhi dan juga tiada menyebabkan kewarganegaraan ganda, permohonan dapat kami langkah lanjuti,” kata Sidik.
Dengan kunjungan konsultasi ini, rute naturalisasi Ciro Alves resmi memasuki tahap awal. Selanjutnya, pihak Malut United akan melengkapi seluruh dokumen yang dimaksud diminta untuk kemudian diproses melalui sistem administrasi hukum umum.















