Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pengedar Sabu pada Mesuji Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sitaan Mengejutkan

Pengedar Sabu pada Mesuji Dibekuk Polisi, Barang Bukti Sitaan Mengejutkan

MESUJI – Sebuah operasi penangkapan yang dimaksud tegas dikerjakan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RW (29), warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji, Wilayah Mesuji, berhasil dicokok polisi pada waktu berada pada kediamannya sendiri. Penangkapan ini bermetamorfosis menjadi bukti nyata komitmen Polres Mesuji pada memberantas peredaran barang haram dalam wilayahnya.

Dalam penggerebekan yang digunakan dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juni 2026, personel menemukan sebagian barang bukti yang mana mengindikasikan keterlibatan RW di jaringan narkotika. Di antara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu klip sedang berisi sabu seberat bruto 4, 5 gram. Tak semata-mata itu, tim juga menyita 50 kaca pirek yang mana tersimpan di sebuah kotak kecil, 50 plastik klip kecil kosong yang mana terbungkus pada satu klip sedang, sebuah timbangan digital, juga uang tunai senilai Simbol Rupiah 100.000.

Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Sunarto S.H, membenarkan keberhasilan anggotanya di mengungkap perkara aksi pidana penyalahgunaan narkotika ini.

“Memang benar anggota kami sudah pernah berhasil menangkap manusia dituduh yang digunakan diduga sebagai pengedar narkotika dalam rumahnya pada Desa Sido Mulyo tanpa perlawanan, ” ucap AKP Sunarto, Selasa (16/06/26).

Kronologis penangkapan berawal dari adanya laporan komunitas yang dimaksud resah. Selama ini, rumah terperiksa RW diduga kuat rutin dijadikan tempat kejadian operasi narkotika.

Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat tersebut, tim Sat Res Narkoba segera menggerakkan menuju lokasi yang dimaksud dimaksud. Sesampainya di sana, tim secara langsung melakukan penggerebekan juga penggeledahan yang mana berujung pada penemuan barang bukti signifikan seperti yang mana telah dilakukan disebutkan.

Seluruh barang bukti dan juga dituduh pada masa kini telah lama dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut lanjut dan juga pengembangan kasus. Atas perbuatannya, RW akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana kemudian diperkuat dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan juga UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan juga maksimal 20 tahun.[Humas/Udin]