Ibukota Indonesia – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, serta Daya (Disnakertransgi) Provinsi DKI Ibukota Indonesia berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mengusut dan juga menjamin legalitas juga pemenuhan hak ketenagakerjaan terkait perkara penyekapan tiga karyawan di Toko Percetakan Mau Print, DKI Jakarta Pusat.
Kepala Area Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertransgi DKI Ibukota Titin Saptini mengemukakan bahwa langkah ini diambil melalui koordinasi intensif dengan Polres Metro Ibukota Pusat juga Satuan Pekerjaan (Satgas) Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.
”Kami dari Sektor Pengawasan Ketenagakerjaan telah terjadi berkoordinasi dengan Polres Metro DKI Jakarta Pusat terkait dengan ketenagakerjaan. Kami juga sudah pernah berkoordinasi dengan Satgas Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya,” kata Titin pada konferensi pers pada Jakarta, Jumat.
Selain dengan aparat penegak hukum, Disnakertransgi DKI juga berkoordinasi dengan Organisasi Gadget Daerah (OPD) terkait dalam lingkungan Pemprov DKI Ibukota Indonesia untuk memverifikasi skala kemudian legalitas operasional perusahaan yang digunakan bersangkutan.
”Kami juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan konfirmasi legalitas perusahaan juga ketenagakerjaannya, guna menjamin apakah perusahaan itu masuk kategori mikro, UKM, atau menengah,” ujarnya.
Titin juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindakan hukum ini dari sisi norma ketenagakerjaan demi memberikan kepastian hukum lalu perlindungan, baik bagi pekerja maupun iklim bisnis pada Jakarta.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Penasihat Khusus Presiden Sektor Ketenagakerjaan dan juga Kepuasan Buruh Said Iqbal menegaskan sudah pernah meneruskan temuan terkait tindakan hukum dugaan penyekapan, perantaian, dan juga pemerasan terhadap tiga warga karyawan di dalam DKI Jakarta Pusat segera terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Said Iqbal menyatakan bahwa laporan yang dimaksud dikirimkan pada bentuk laporan singkat kepresidenan (presidential brief).
”Saya sudah ada menemui segera salah satu korban bernama Tegar lalu keluarganya. Fakta pada lapangan sangat memprihatinkan. Mereka diperlakukan secara tak manusiawi, diarak, disekap tiga hari tanpa makan, bahkan dirantai,” katanya.
Said menjelaskan orang yang terluka merupakan anak dari pribadi penjual es keliling dengan keadaan ekonomi lemah. Selain mengalami kekerasan fisik lalu psikologis, hak-hak ketenagakerjaan orang yang terluka juga dilanggar secara masif.
Korban diketahui cuma diupah Rp500.000, di dalam bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, dan juga tidak ada menerima uang lembur dengan jam kerja yang tersebut tiada teratur.















