Ibukota Indonesia – Proses balik nama sertipikat tanah dari pemukim tua terhadap anak kerap menjadi pertanyaan masyarakat, teristimewa terkait persyaratan, alur pengurusan, hingga biaya yang harus disiapkan.
Pengalihan hak yang dimaksud dapat direalisasikan melalui mekanisme hibah apabila pemukim tua masih hidup, atau melalui pewarisan apabila penduduk tua sudah meninggal dunia.
Balik nama sertipikat merupakan inovasi data pemegang hak menghadapi tanah yang digunakan tercatat dalam Kantor Pertanahan. Proses ini penting agar status kepemilikan sesuai dengan situasi sebenarnya juga memiliki kepastian hukum.
Balik nama melalui hibah
Apabila warga tua masih hidup lalu ingin mengalihkan hak berhadapan dengan tanah terhadap anak, rute yang tersebut ditempuh adalah hibah. Berdasarkan penjelasan Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), permohonan balik nama diajukan ke Kantor Pertanahan pasca Akta Hibah dibuat oleh Pejabat Pengembang Akta Tanah (PPAT).
Dokumen yang mana umumnya harus dipersiapkan meliputi:
- Formulir permohonan yang tersebut telah terjadi diisi kemudian ditandatangani.
- Fotokopi KTP juga Kartu Keluarga pemberi dan juga penerima hibah yang digunakan telah lama dicocokkan dengan dokumen asli.
- Sertipikat tanah asli.
- Akta Hibah yang tersebut dibuat oleh PPAT.
- Izin pemindahan hak apabila dipersyaratkan di sertipikat.
- Fotokopi SPPT Pajak Bumi lalu Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah dan juga Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Balik nama sebab warisan
Jika warga tua telah dilakukan meninggal dunia, pengalihan dilaksanakan melalui mekanisme waris. Selain sertipikat asli juga identitas para ahli waris, pemohon juga penting melampirkan surat pernyataan waris, akta kematian pewaris, juga dokumen lain sesuai ketentuan yang digunakan berlaku.
Apabila terdapat lebih lanjut dari satu ahli waris, tahapan balik nama harus memperhatikan kesepakatan seluruh ahli waris atau pembagian hak sesuai ketentuan hukum yang tersebut berlaku.
Berapa biaya yang dimaksud harus disiapkan?
Biaya balik nama tiada bersifat masih lantaran dipengaruhi nilai tanah, luas bidang tanah, juga kebijakan pemerintah daerah.
Secara umum, komponen biaya yang dimaksud perlu diperhatikan meliputi:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran peralihan hak. Besarannya dihitung berdasarkan rumus yang tersebut diatur di Peraturan otoritas Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis lalu Tarif melawan Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
- Bea Perolehan Hak menghadapi Tanah lalu Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan pemerintah daerah.
- Biaya pembuatan Akta Hibah oleh PPAT apabila peralihan dilaksanakan melalui hibah.
- Biaya administrasi lain yang digunakan mungkin saja timbul sesuai status objek tanah.
Untuk PNBP, rumus yang dimaksud digunakan mengacu pada Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 128 Tahun 2015, yaitu:
T = (1/1000 × Luas Tanah × Zona Kuantitas Tanah) + Rp50.000
Besaran akhir dapat berbeda pada setiap area dikarenakan dipengaruhi Zona Skor Tanah (ZNT) yang dimaksud berlaku.
Sementara itu, BPHTB mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian Pemerintahan Daerah, dengan tarif maksimal 5 persen setelahnya memperhitungkan Kuantitas Perolehan Barang Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang dimaksud ditetapkan pemerintah daerah.
Penting untuk mengurus balik nama
Kementerian ATR/BPN mengingatkan bahwa balik nama sertipikat bukanlah sekadar urusan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum melawan kepemilikan tanah.
Sertipikat yang dimaksud masih menggunakan nama pemilik lama memiliki kemungkinan memunculkan kendala pada transaksi, pengurusan hak, maupun sengketa di kemudian hari. Karena itu, rakyat disarankan segera mengurus pembaharuan data kepemilikan pasca terjadi hibah atau pewarisan.















