Ibukota – Penyidik gabungan dari kepolisian dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung) menguji keaslian kemudian kadar 74 keping emas batangan di penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindakan hukum langkah pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta aktivitas pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan langkah-langkah pengujian melibatkan laboratorium PT Pegadaian. Adapun tahapan pengujian jadi bagian dari serangkaian kelengkapan juga pelimpahan barang bukti perkara lanjutan dari penyidik terhadap Kejaksaan Agung.
”Hari ini penyidik dari joint investigation dengan penyidik dari Kejaksaan Agung lalu Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas berjumlah 74 keping atau setara dengan 74 kilogram,” kata Budi dalam Jakarta, Senin.
Sementara itu, Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian, Rubika, yang turut hadir di kegiatan yang dimaksud mengonfirmasi bahwa pihaknya telah dilakukan menerima permohonan pengujian. Saat ini, tim Pegadaian baru melakukan pemeriksaan fisik secara visual terhadap barang bukti tersebut.
”Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya, lalu juga beratnya. Hasil uji laboratorium ini akan kami komunikasikan di satu atau dua hari ke depan,” ujar Rubika.
Selain emas batangan, pasukan penyidik gabungan juga menyita barang bukti merupakan uang tunai di bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), serta dolar Singapura (SGD).
Guna melakukan konfirmasi keaslian mata uang asing tersebut, penyidik akan melibatkan pihak eksternal, yakni Biro Investigasi Federal (FBI) juga Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, dan juga Bank Indonesi (BI). Budi menegaskan bahwa pelibatan bervariasi ahli eksternal ini dikerjakan demi menjaga asas keterbukaan di proses penyerahan berkas perkara.
Terkait status kepemilikan emas tersebut, Budi belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut lanjut akibat hal yang disebutkan masih masuk di materi penyidikan yang sedang berjalan.
”Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, kemudian barang bukti akan dilaksanakan secara bertahap untuk Kejaksaan Agung dikarenakan menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian,” tambahnya.
Polri melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, yaitu korupsi pengadaan batu bara PLTU; korupsi Asabri dan juga Jiwasraya tahun 2020-2025; lalu pencucian uang pada proses penyelesaian utang PT CBS untuk PT KNI.
“Perkara sudah pernah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan terhadap Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi untuk awak media ke Jakarta, Mingguan (12/7).
Selain berkas, ia juga mengemukakan bahwa pelimpahan terdakwa juga dilaksanakan secara bertahap.















