Ibukota – Polisi meringkus tiga pendatang dituduh pengedar obat keras jenis daftar G (berbahaya) berkedok warung kopi dalam wilayah Cengkareng, DKI Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah memaparkan persoalan hukum ini diungkap pada Hari Sabtu (27/6), pasca polisi mendapatkan laporan dari komunitas terkait aktivitas mencurigakan jual beli ramuan jenis daftar G pada warung kopi Jalan Nirmala, Cengkareng.
“Tersangka yang kami amankan ada tiga orang. Ada yang mana di bawah umur, anak yang digunakan berhadapan dengan hukum, satu orang, kemudian dua sudah ada dewasa,” kata Rahis untuk wartawan di Jakarta, Senin.
Ketiga dituduh yang tersebut ditangkap setiap-tiap berinisial MZ, FH, sudah pernah berusia dewasa. Sementara dituduh berinisial FA masih dalam bawah umur.
Rahis mengungkapkan usai mendapatkan laporan masyarakat, pihaknya dengan segera menghampiri posisi warung kopi serta menemukan ketiga dituduh sedang berjualan obat-obatan daftar G.
“Dalam penggeledahan kami menemukan obat-obatan keras daftar G lalu psikotropika dari bermacam merek yang digunakan berada dalam melawan meja warung. Total keseluruhan obat daftar G serta psikotropika yang dimaksud disita sejumlah 12.234 butir,” kata Rahis.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka, terdakwa MZ merupakan pemilik warung. Sementara SH juga FA merupakan karyawannya.
Para terdakwa yang dimaksud mengakui bahwa mereka itu mengedarkan medikasi daftar G juga psikotropika yang disebutkan tanpa resep dokter. Salah satu obat yang tersebut dijual yaitu berjenis Tramadol.
“Mereka juga bukanlah orang apoteker atau tidaklah mempunyai keahlian khusus ke bidang kesehatan atau farmasi atau kewenangan kesegaran yang tersebut dapat mengedarkan bubuk-bubuk golongan daftar G juga psikotropika,” ujar Rahis.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui mendapatkan ramuan yang disebutkan dari seseorang di Tangerang.
“Mereka mengaku dari seseorang yang mana tempat tinggalnya di dalam tempat Tangerang. Mereka beli kemudian dijual lagi,” ungkap Gultom.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengusut pemasok obat terlarang jenis daftar G yang dimaksud terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga terperiksa disangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Negara Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan juga atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.















