Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH

2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Terancam di-PTDH

Macanbolanews

JAKARTA – Dua anggota Brimob Kompol K serta Bripka R melakukan pelanggaran berat pasca terlibat di perkara meninggalnya driver ojek online Affan Kurniawan yang mana dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tak dengan hormat (PTDH),” kata Karo Pengawasan dan juga Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto ketika konferensi pers di tempat Jakarta, Hari Senin (1/9/2025).

Baca juga: Tegas! Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan Insiden Meninggalnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Untuk kategori pelanggaran sedang, Agus menyebutkan dapat terancam dipatsus hingga demosi. “Untuk kategori sedang dapat dituntut dan juga nantinya tindakan sanksi di tempat komisi kode etik Polri, macamnya adalah sanksi patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan juga penundaan institusi belajar dan juga itu semua berdasarkan fakta-fakta sidang KKEP,” ujar Agus.

Agus menuturkan, sopir rantis Bripka R serta perwira yang tersebut berada di area sebelahnya Kompol K melakukan pelanggaran berat. “Kategori pelanggaran berat dijalankan oleh Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di area depan sebelah kiri driver. Kedua, Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis,” katanya.

Untuk 5 anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, serta Baraka YD dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Lima anggota yang disebutkan berada pada tempat belakang.