JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding berusaha mencapai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemudian RUU Perampasan Aset bisa saja selesai pada tahun ini. Dua RUU ini menjadi perhatian banyak pihak.
“Jadi memang benar dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian juga komitmen kami sebagaimana harapan banyak publik juga itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini mampu kelar,” kata Sudding di keterangannya, dikutipkan Akhir Pekan (14/9/2025).
Sudding mengatakan, pihaknya akan merampungkan lebih lanjut dulu RUU KUHAP , kemudian mengeksplorasi RUU Perampasan Aset . Kata Sudding, RUU KUHAP akan menjadi dasar bagi penegak hukum pada melakukan praktik perampasan aset nantinya.
“Oleh lantaran itu, akan lebih besar baik bila RKUHAP terlebih dulu dirampungkan kemudian baru mengeksplorasi RUU Perampasan Aset,” kata Sudding.
Baca Juga: Politik Hukum Perampasan Aset















