Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka posisi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga yang mana ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM ke Jakarta, Rabu.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini mengungkap pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut beberapa lokasi layanan yang disebutkan :
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jakut : LTC Glodok
Jaksel : Universitas Trilogi
Jakbar : Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun dokumen yang harus dibawa ketika ke gerai SIM Keliling antara lain KTP juga SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan juga mengikuti tes kesehatan ke tempat kejadian gerai.
Layanan ini belaka melayani perpanjangan SIM A dan juga SIM C yang tersebut masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang mana masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru pada Satpas SIM Daan Mogot, Ibukota Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) adalah Rp80.000 untuk perpanjangan.











