Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Bermodalkan rekaman CCTV, polisi ungkap pencurian motor teknisi Wi-Fi di Tambora

Bermodalkan rekaman CCTV, polisi ungkap pencurian motor teknisi Wi-Fi di Tambora

Ibukota Indonesia – Polsek Tambora menangkap individu pria berinisial SN yang mana diduga mencuri kendaraan beroda dua motor milik manusia teknisi pemasangan jaringan internet (Wi-Fi) ke Jalan Tambora 3, Kecamatan Tambora, DKI Jakarta Barat, setelahnya identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pengungkapan persoalan hukum ini merupakan langkah lanjut dari laporan individu yang terjebak berinisial AZ, yang kehilangan sepeda gowes motornya ketika sedang memasang jaringan internet pada hari terakhir pekan (1/5) sekira pukul 11.00 WIB.

“Setibanya ke lokasi (instalasi Wi-Fi), motor individu yang terjebak diparkir tak jarak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan penderita memberitahukan bahwa kendaraan beroda dua motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah terjadi hilang dari tempat kejadian parkir,” kata Wahyu terhadap wartawan pada Jakarta, Minggu.

Korban dengan rekannya lantas meminta-minta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera CCTV di area kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban lupa mencabut kunci kontak kendaraan beroda dua motornya pada waktu mulai bekerja.

Setelah memperoleh bukti dari rekaman CCTV, orang yang terdampar kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

“Pada ketika Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin kemudian melintas di Jalan Jembatan 2, personel mengamati seseorang laki-laki yang dimaksud ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” jelasnya.

“Pelaku kemudian diamankan serta setelahnya diinterogasi mengakui telah terjadi melakukan pencurian kendaraan beroda dua motor dalam Jalan Tambora 3,” tambahnya.

Kepada penyidik pelaku mengaku telah lama mengirimkan sepeda gowes motor curian itu di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Hasilnya pun digunakan untuk memenuhi keinginan sehari-hari.

“Keberadaan sepeda gowes motor orang yang terdampar masih pada pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual dalam area Angke dengan nilai Rp2,5 jt untuk keinginan sehari-hari,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, aksi pencurian ini direalisasikan secara spontan pada waktu pelaku sedang melintas di area kemudian mengawasi kendaraan beroda dua motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang tersebut masih menempel.

“Pelaku bukanlah residivis. Dia mengaku tidaklah berniat mencuri sebelumnya. Namun pada waktu mengawasi ada kendaraan beroda dua motor dengan kunci yang dimaksud masih nyantol, pelaku dengan segera mengambil kendaraan tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SN disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saya mengimbau untuk warga Tambora, setiap memarkir kendaraan beroda dua motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya saja ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin saja gunakan kunci pengaman tambahan kemudian parkirkan kendaraan ke posisi yang simpel dipantau untuk mengurangi terjadinya pencurian,” tutupnya.