DKI Jakarta – Pihak kepolisian meringkus individu juru parkir berinisial HM melawan dugaan aktivitas pidana pencurian dengan pemberatan dalam bentuk puluhan pasang sepatu dari beberapa area indekos di dalam kawasan Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma menyampaikan bahwa terdakwa telah dilakukan beraksi sejak 30 Juni hingga 13 Juli kemudian berhasil menggasak sekitar 20 pasang sepatu dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
”Modus operandi terdakwa untuk memenuhi permintaan sektor ekonomi lalu membayar biaya kontrakan setelahnya berpisah dari istrinya. Beliau menyasar wilayah kos-kosan, sebagian besar kos-kosan putri,” katanya di keterangannya ke Jakarta, Kamis.
Nugrahadi menjelaskan, terperiksa beraksi dengan cara berkeliling ke gang-gang menggunakan topi atau masker untuk menyamarkan identitas.
“Saat mengamati pintu pagar kos tak terkunci serta situasi sepi, HM masuk seolah-olah sebagai penghuni sesudah itu mengambil sepatu secara acak banyaknya 5 hingga 10 pasang per area menggunakan tote bag dan juga tas pinggang,” katanya.
Adapun tiga area yang dimaksud disasar pelaku meliputi indekos dalam Jalan Antena (Kelurahan Kramat Pela), indekos ke Jalan Haji Zainuddin (Kelurahan Gandaria Utara), serta indekos KTMT pada Jalan Antena (Kelurahan Kramat Pela).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru AKP Andre J. R. Simamora mengungkapkan bahwa sepatu-sepatu hasil curian di dalam antaranya bermerek terkenal seperti New Balance segera dijual pelaku secara borongan ke Pasar Loak Kebayoran Lama.
”Tersangka menjualnya secara borongan tanpa boks terhadap siapa hanya penjual yang mana mau menerima. Harganya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per borongan agar cepat bermetamorfosis menjadi uang tunai,” kata Andre.
Penangkapan terhadap HM diwujudkan pada Mulai Pekan (20/7) pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat ke Jalan Antena 2, Kramat Pela. Pelaku diamankan warga sama-sama tim opsnal ketika berencana melancarkan aksinya yang mana keempat, setelahnya foto dan juga identitasnya mulai dikenali dari rekaman CCTV yang tersebut disebarkan kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa jumlah barang bukti sebagai kantong belanja “tote bag”, tas pinggang, pakaian yang mana digunakan pada waktu beraksi, juga rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, HM dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP). Pihak kepolisian pada waktu ini masih melakukan penyelidikan lebih banyak lanjut untuk menelusuri keberadaan penadah barang-barang curian tersebut.









