Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tangkap pencuri spesialis ganjal jendela sekolah di Tangsel

Polisi tangkap pencuri spesialis ganjal jendela sekolah ke Tangsel

Ibukota Indonesia – Pihak kepolisian berhasil menangkap individu pria berinisial BS alias Buluk (33) yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong lalu gedung ke SMA Negeri 2 Daerah Perkotaan Tangerang Selatan, Banten.

​Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya pada keterangannya ke Jakarta, Kamis, mengemukakan dituduh BS berhasil diringkus oleh jajaran Operasional (Opsnal) Reskrim pada Jalan Utama Karya Kademangan, Kecamatan Setu, setelahnya diidentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

​”Tersangka beraksi pribadi diri dan juga dari hasil interogasi sementara, yang tersebut bersangkutan mengakui telah lama menggasak sebanyak-banyaknya enam unit laptop milik sekolah tersebut,” kata Dhady.

​Ia menjelaskan kejadian pencurian yang disebutkan awalnya diketahui pada Hari Senin (20/4) pagi sekitar pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat oleh orang pelaku kebersihan sekolah yang mana mendapati sebagian laptop inventaris pada ruang kelas XII 9 kemudian XII 10 sudah hilang dari tempatnya.

​Pihak sekolah yang dimaksud memeriksa situasi ruangan tak menemukan adanya kehancuran fisik pada pintu masuk kelas. Namun, setelahnya dikerjakan pengecekan pada rekaman CCTV, terlihat seseorang pria misterius mengenakan jaket sweater gelap dan juga bertopi menyusup masuk melalui jendela kelas yang dimaksud tidak ada terkunci rapat pada waktu malam hari.

​”Modus operandi yang dimaksud digunakan pelaku yakni memanjat tembok pembatas bagian belakang sekolah, kemudian menyisir area kelas kemudian memanfaatkan kelengahan sarana jendela yang tersebut tak terkunci rapat untuk mengambil barang berharga,” katanya menambahkan.

​Berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengawas serta pencocokan ciri fisik pelaku, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terdakwa pada Selasa (7/7) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

​Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita banyak barang bukti sebagai satu lembar data inventaris barang elektronik milik sekolah juga rekaman CCTV di area kejadian sebagai penguat alat bukti primer.

​Atas perbuatannya, terperiksa sekarang mendekam pada ruang tahanan Mapolsek Cisauk untuk menjalani tahapan hukum lebih tinggi lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya.