DKI Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Barat menangkap dua pria berinisial MH serta VW yang tersebut diduga memasok substansi baku karisoprodol ke laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang mana sebelumnya dibongkar dalam Kecamatan Mijen, Perkotaan Semarang, Jawa Tengah.
Kedua terduga pelaku berinisial MH lalu VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng, Cakung, Ibukota Timur, pada Kamis (30/4).
"Penangkapan MH serta VW itu hasil pengembangan dari pengungkapan clandestine laboratory ke Kecamatan Mijen, Pusat Kota Semarang. Keduanya diduga sebagai pihak yang dimaksud memasok material baku untuk tahapan produksi tablet karisoprodol," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Ibukota Indonesia Barat Kompol Avrilendy ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Minggu.
Dari area penangkapan, pelaku menyita substansi baku di jumlah keseluruhan besar yang tersebut diduga akan digunakan untuk memproduksi narkotika, yakni 30 drum karisoprodol dengan berat setiap 25 kilogram atau total 750 kilogram, 5 drum lidokain seberat 125 kilogram, juga 26 drum sildenafil citrate dengan total berat 650 kilogram.
"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih lanjut dari 1,5 ton materi baku yang digunakan diduga berubah menjadi bagian dari rantai produksi narkotika," ujar Avrilendy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua dituduh mengaku memperoleh komponen baku yang dimaksud diduga dari salah satu negara ke kawasan Asia.
Informasi yang disebutkan pada waktu ini masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan pemasok, jalur distribusi, dan juga pihak-pihak lain yang terlibat di peredaran substansi baku narkotika tersebut.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami mendalami keterkaitan para terperiksa dengan jaringan internasional dan juga kemungkinan adanya pelaku lain yang digunakan berperan pada rantai pasok maupun produksi narkotika ini," terang Avrilendy.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Nusantara Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat perbuatan pidana narkotika, Serta jo Pasal 435 jo 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.















