Istanbul – Uni Eropa (EU) lalu Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), Hari Sabtu (18/7) menolak kemudian menyampaikan tindakan melanggar hukum menghadapi setiap klaim suatu negara terhadap kedaulatan atau kendali pada Selat Hormuz.
Kedua blok itu juga menentang penerapan izin maupun pungutan terhadap pelayaran internasional yang dimaksud melintasi jalur strategis tersebut.
Dalam pernyataan dengan usai Diskusi Derajat Tinggi tentang Ketenteraman lalu Kerja Sama Daerah yang dijalankan di dalam Brussel pada 13 Juli, kedua blok menegaskan bahwa tidaklah ada pengaturan, kesepahaman, atau nota kesepahaman bilateral antarnegara yang mana dapat secara berhadapan dengan hukum mengatur ataupun membatasi hak lintas di selat internasional.
Uni Eropa juga GCC menegaskan bahwa hak lintas yang disebutkan dijamin bagi seluruh negara berdasarkan hukum internasional dan juga bukan dapat berada ke bawah kendali ataupun memerlukan otorisasi dari negara mana pun.
Forum yang disebutkan dipimpin bersatu oleh Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Kaja Kallas dan juga Menteri Luar Negeri Bahrain Abdullatif bin Rashid Al-Zayani selaku Ketua Dewan Menteri GCC.
Kedua pihak kembali menegaskan bahwa kebebasan navigasi, diantaranya hak melintas pada Selat Hormuz sebagai selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, dijamin berdasarkan hukum internasional sebagaimana tercermin di Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Menurut pernyataan tersebut, kapal dari seluruh negara mempunyai hak yang dimaksud juga tidaklah ada negara yang berwenang menangguhkan, menghalangi, atau memberlakukan persyaratan apa pun terhadap pelaksanaannya.
Uni Eropa dan juga GCC juga mengecam dengan keras serangan Iran terhadap kapal-kapal komersial yang dimaksud melintasi Selat Hormuz juga serangan terhadap wilayah kedaulatan beberapa orang negara pada kawasan.
Kedua blok menyimpulkan serangan yang dimaksud membahayakan keselamatan warga sipil juga awak kapal, melanggar hukum internasional dan juga Resolusi Dewan Ketenteraman PBB Nomor 2817, juga bukan dapat dibenarkan di keadaan apa pun.
Uni Eropa dan juga GCC mendesak Iran segera menghentikan seluruh serangan juga segala bentuk masalah terhadap pelayaran internasional juga menyimpan Selat Hormuz kekal terbuka tanpa syarat, tanpa pungutan biaya transit maupun biaya layanan.
Menurut pernyataan itu, setiap ancaman terhadap keamanan satu negara bermetamorfosis menjadi perhatian seluruh pihak yang bergantung pada keselamatan jalur pelayaran vital tersebut.
Uni Eropa serta GCC juga menyampaikan solidaritas penuh terhadap negara-negara yang tersebut terdampak dan juga para pelaut dari bervariasi negara yang dimaksud keselamatannya terancam.
Kedua pihak berikrar untuk terus menguatkan koordinasi pada mempertahankan kebebasan navigasi dan juga melindungi pelayaran internasional dan juga keselamatan para pelaut.
Selain itu, Uni Eropa kemudian GCC menyerukan semua pihak untuk menahan diri juga menegaskan kembali komitmen terhadap dialog kemudian diplomasi sebagai jalan penyelesaian krisis sekaligus menjamin kebebasan navigasi di dalam Selat Hormuz.
Ketegangan di Timur Tengah meningkat di beberapa waktu terakhir seiring berlanjutnya saling serang antara Amerika Serikat serta Iran.
Eskalasi militer yang dimaksud terjadi meskipun kedua negara pada Juni berikutnya telah dilakukan menyetujui secara resmi nota kesepahaman yang digunakan dimediasi Pakistan untuk mengakhiri konflik juga mencapai kesepakatan damai yang berkelanjutan.
Sumber: Anadolu











