Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi tangkap pasutri pelaku pencurian motor dalam Duren Sawit Jaktim

Polisi tangkap pasutri pelaku pencurian motor pada Duren Sawit Jaktim

Ibukota Indonesia – Polsek Duren Sawit menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang dimaksud bermetamorfosis menjadi pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Duren Sawit, DKI Jakarta Timur (Jaktim).

“Polsek Duren Sawit kemarin melakukan kegiatan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan atau curanmor. Kebetulan pelaku ini adalah pasangan suami istri,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno pada Mapolsek Duren Sawit, Ibukota Indonesia Timur, Selasa.

Kedua pelaku berinisial PF dan juga MK sekarang ini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih tinggi lanjut.

Pengungkapan perkara hilangnya sepeda gowes motor milik warga ini merupakan hasil penyelidikan melawan laporan pencurian sepeda gowes motor yang digunakan muncul pada Agustus 2024.

Sepeda motor yang dimaksud hilang ketika berada dalam terparkir ke area parkir sebuah minimarket dalam Jalan Dermaga, Duren Sawit.

Sutikno menjelaskan, identifikasi pelaku dilaksanakan melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dimaksud terpasang dalam tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Dari laporan yang mana masuk pada Agustus 2024, kami melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV. Setelah diwujudkan penyelidikan lalu penangkapan, ternyata benar kedua pelaku yang disebutkan merupakan pemukim yang dimaksud melakukan pencurian kendaraan beroda dua motor Honda Beat di dalam lokasi kejadian,” jelas Sutikno.

Keduanya berhasil diamankan dalam kawasan dekat Cipinang Indah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sehingga kedua pelaku segera dibawa ke Polsek Duren Sawit untuk menjalani pemeriksaan lebih besar lanjut.

Selain itu, di rute pemeriksaan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya sebagaimana sesuai dengan bukti rekaman CCTV.

Pelaku PF juga MK menggunakan alat khusus sebagai kunci letter T untuk melancarkan aksinya. Alat yang dimaksud digunakan untuk mengacaukan sistem kunci kendaraan sehingga memudahkan pelaku mengakibatkan kabur motor yang dimaksud menjadi target.

“Proses penyidikan terhadap yang tersebut bersangkutan kami lakukan secara maksimal untuk menuju tahap satu,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, PF serta MK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur pada Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.