DKI Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor memaparkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan cerminan hubungan industrial yang mana sehat oleh sebab itu dibangun melalui dialog, musyawarah, dan juga kesepahaman antara manajemen juga pekerja.
“Keberhasilan PKB ini menunjukkan bahwa perbedaan kepentingan tiada harus berujung pada konflik berkepanjangan, melainkan dapat diwadahi melalui solusi yang digunakan mengakomodasi semua pihak,” ujar Afriansyah di keterangannya di dalam Jakarta, Minggu.
Menurut Afriansyah, PKB memiliki makna yang digunakan melampaui aspek administratif maupun legal formal. Dokumen yang dimaksud mencerminkan komitmen sama-sama pada merancang hubungan kerja yang sehat, adaptif, kemudian berkeadilan.
Ia menganggap ruang komunikasi yang terbuka berubah jadi salah satu unsur penting pada merawat keseimbangan antara produktivitas perusahaan juga kesejahteraan pekerja.
Oleh dikarenakan itu, rute perundingan yang mana melibatkan bervariasi pandangan merupakan bagian penting di menguatkan hubungan industrial.
Dalam rute penyusunan PKB, lanjut dia, perbedaan pandangan juga sempat muncul, teristimewa pada fase pra-perundingan pada waktu menentukan komposisi keterwakilan tim perunding.
Namun, keberadaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 dinilai mampu bermetamorfosis menjadi pijakan pada menyelesaikan kebuntuan tersebut.
Lebih lanjut, Afriansyah menekankan pentingnya melindungi kesinambungan hubungan industrial pasca penandatanganan PKB.












