Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Australia gandakan denda pelanggaran larangan medsos bagi anak

Australia gandakan denda pelanggaran larangan medsos bagi anak

Tokyo – Australia akan memperketat larangan pemanfaatan media sosial (medsos) bagi anak dalam bawah usia 16 tahun dengan memperluas kewenangan penyelidikan dan juga menggandakan denda bagi perusahaan yang dimaksud melanggar aturan.

Dalam pernyataan resminya pada Hari Sabtu (27/6), Utama Menteri Australia Anthony Albanese memaparkan bahwa meskipun ia menyambut baik inovasi cara pandang komunitas dan juga meningkatnya dukungan global sejak larangan pertama di dunia itu mulai berlaku pada Desember lalu, perusahaan-perusahaan teknologi masih belum berbuat cukup untuk mematuhi undang-undang.

Menurut dia, masih terlalu sejumlah anak yang tersebut menggunakan media sosial.

“Perubahan ini mencerminkan keseriusan kami pada menindak setiap kegagalan perusahaan media sosial untuk mematuhi undang-undang terdepan dalam globus yang digunakan kami terapkan,” kata Albanese.

Melalui kebijakan yang dimaksud diperketat tersebut, sistem media sosial yang digunakan dibatasi berdasarkan usia, seperti Facebook, Instagram, serta Snapchat, akan menghadapi denda maksimum baru sebesar 99 jt dolar Australia (hampir Rp1,1 triliun).

Denda yang dimaksud naik dari 49,5 jt dolar Australia lalu akan dikenakan terhadap jaringan yang digunakan terbukti gagal mengambil langkah-langkah yang digunakan wajar untuk menghindari anak di bawah usia 16 tahun miliki akun.

Pemerintah juga menyatakan bahwa Komisaris eSafety Australia, yang bertanggung jawab menegakkan larangan tersebut, akan memperoleh kewenangan yang mana lebih besar besar untuk mengajukan permohonan informasi dan juga dokumen dari perusahaan media sosial maupun pihak ketiga, seperti penyedia verifikasi usia juga toko aplikasi, guna menjamin kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Australia menjadi negara pertama yang dimaksud memberlakukan larangan penyelenggaraan media sosial berdasarkan usia ketika undang-undang yang disebutkan mulai berlaku pada 10 Desember. Kebijakan itu bertujuan melindungi anak-anak dari peluang dampak negatif media sosial terhadap kesegaran mental kemudian fisik.

Namun, walaupun pemerintah mengeklaim tambahan dari 5 jt akun milik anak di dalam bawah umur telah lama dihapus, dinonaktifkan, atau dibatasi di enam bulan sejak aturan diberlakukan, efektivitas kebijakan yang dimaksud masih dipertanyakan.

Sejumlah penelitian terbaru menunjukkan bahwa larangan yang dimaksud belaka memberikan dampak terbatas terhadap penyelenggaraan media sosial oleh anak-anak.

Sebuah studi yang tersebut dirilis pada hari terakhir pekan oleh University of Newcastle menemukan bahwa lebih lanjut dari 85 persen anak pada bawah usia 16 tahun terus menggunakan media sosial pasca larangan diberlakukan.

Mereka melakukannya dengan mempertahankan akun yang tersebut telah ada atau mencari celah, seperti menggunakan akun palsu maupun akun milik teman atau anggota keluarga.

Sejauh ini, Komisaris eSafety telah terjadi menandai lima perusahaan yang digunakan diduga tiada mematuhi aturan, yakni Facebook, Instagram, Snapchat, TikTok, serta YouTube. Regulator yang disebutkan menyatakan pada Maret setelah itu bahwa dia sedang mengoleksi bukti untuk menentukan kemungkinan tindakan penegakan hukum.

Sejumlah negara lain juga memantau penerapan kebijakan Australia. Indonesi telah lama memberlakukan larangan pemakaian media sosial bagi anak pada bawah usia 16 tahun sejak Maret, sementara Prancis sedang memproses aturan yang melarang pemanfaatan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun.

Inggris, Denmark, juga Yunani juga sudah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan usia mirip bagi pengguna media sosial.

Sumber: Kyodo

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence pada web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.