Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Pengadilan Putuskan Lahan RS Pepakulia Sah Milik Pemkab Morowali

Pengadilan Putuskan Lahan RS Pepakulia Sah Milik Pemkab Morowali

MOROWALI, Sulawesi Tengah– otoritas Kota (Pemkab) Morowali memperoleh kepastian hukum berhadapan dengan status lahan Rumah Sakit (RS) Pepakulia pasca Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso menolak seluruh gugatan yang tersebut diajukan di perkara sengketa lahan tersebut. Putusan yang disebutkan sekaligus menegaskan bahwa lahan yang tersebut digunakan untuk penyelenggaraan RS Pepakulia merupakan aset sah milik eksekutif Wilayah Morowali.

Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Morowali, Hasrun Bukia, S.H., M.Kn., mengemukakan putusan pengadilan berubah menjadi dasar hukum yang semakin meningkatkan kekuatan kepemilikan aset area sekaligus membuktikan bahwa serangkaian penyelenggaraan RS Pepakulia sudah pernah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Majelis Hakim telah terjadi menolak seluruh gugatan yang digunakan diajukan terhadap status lahan RS Pepakulia. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa lahan yang disebutkan merupakan aset sah milik eksekutif Kota Morowali, ” ujar Hasrun.

Ia menjelaskan, sebelum pengerjaan rumah sakit dimulai, pemerintah area telah terjadi menempuh seluruh tahapan administrasi sesuai prosedur. Lahan yang dimaksud telah terjadi melalui proses verifikasi dokumen, penelitian administrasi, dan juga validasi status kepemilikan sebelum akhirnya dicatat sebagai aset kekal wilayah melalui Kartu Inventaris Barang (KIB) A oleh Badan Pengelolaan Keuangan lalu Aset Daerah (BPKAD).

Selain itu, langkah-langkah perolehan lahan dijalankan melalui mekanisme hibah dan juga pelepasan hak dari para pemilik tanah yang dimaksud dituangkan pada dokumen resmi. Seluruh serangkaian yang dimaksud menjadi dasar hukum pencatatan aset sebagaimana diatur di ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Menurut Hasrun, penyelenggaraan RS Pepakulia merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Kota Morowali pada meningkatkan kualitas pelayanan keseimbangan bagi masyarakat. Kehadiran rumah sakit yang disebutkan diharapkan mampu memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi penduduk di Kecamatan Bumi Raya juga wilayah sekitarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah wilayah setiap saat mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang dimaksud baik, transparan, akuntabel, serta taat terhadap ketentuan hukum di setiap pelaksanaan pembangunan.

Dengan adanya putusan tersebut, Pemkab Morowali berharap seluruh pihak dapat menghormati serangkaian hukum yang digunakan sudah berjalan dan juga bersama-sama memperkuat penyelesaian perkembangan RS Pepakulia agar segera memberikan khasiat bagi masyarakat.

“Pembangunan RS Pepakulia merupakan bentuk komitmen pemerintah pada meningkatkan pelayanan kesehatan. Dengan kepastian hukum menghadapi status lahannya, kami optimistis pengerjaan dapat terus berjalan sehingga penduduk segera memperoleh akses layanan kesejahteraan yang tersebut lebih banyak dekat, cepat, kemudian berkualitas, ” tutup Hasrun.