BARRU – Dugaan aktivitas tambang batu gajah tanpa izin pada Soreang, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Wilayah Barru, mulai meresahkan warga.
Selain dituding mengakibatkan polusi debu dan juga kehancuran lahan, operasional tambang yang digunakan diduga dikomandoi oknum berinisial AH ini sekarang didesak untuk segera ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang mana dihimpun dalam lapangan, lahan yang dimaksud berubah jadi posisi pengerukan yang disebutkan diketahui merupakan milik seseorang warga berinisial AJ.
Namun, untuk operasional kemudian pengelolaan aktivitas tambang sehari-hari, diduga dikendalikan oleh oknum berinisial AH.
Dugaan maraknya aktivitas tambang tak berizin ini membuat keprihatinan penting dari lembaga swadaya warga setempat.
Ketua Umum LSM ASURA Kota Barru, Erwin, membenarkan bahwa aktivitas pengelolaan tambang pada posisi yang dimaksud diduga dikomandoi oleh AH.
Menurut Erwin, selain hambatan legalitas yang digunakan tak jelas, aktivitas tambang yang disebutkan sekarang mulai dikeluhkan warga lantaran berdampak segera pada lingkungan sekitar.
Mulai dari peluang kerusakan lahan yang dimaksud masif hingga polusi debu yang dimaksud mengganggu kenyamanan warga sehari-hari.
“Jika terbukti tidaklah mempunyai izin resmi lalu mengakibatkan kecacatan lingkungan, maka aktivitas ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan juga Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga regulasi terkait Pertambangan Mineral juga Batubara (Minerba), ” tegas Erwin pada waktu memberikan keterangan terhadap media, pada Hari Sabtu (28/6/2026).
Saat dimintai konfirmasi oleh awak media melalui arahan singkat WhatsApp terkait legalitas lalu izin resmi tambang tersebut, AH enggan memberikan penjelasan secara detil. Ia berdalih serta semata-mata melemparkan status kepemilikan lahan yang dimaksud digunakan adalah milik AJ.
Di sisi lain, aparat penegak hukum setempat mengaku kecolongan. Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Yusran, ketika dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp menyatakan bahwa pihak pengelola sejenis sekali tidaklah pernah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai aktivitas pengerukan kemudian pengangkutan batu gajah tersebut.
”Tidak pernah ada koordinasi sebelumnya terkait kegiatan penambangan batu gajah yang disebutkan yang dimaksud dibawa ke Polejiwa. Kami dari pihak Polsek tiada pernah disampaikan mengenai kegiatan AH, ” ujar Iptu Yusran tegas.
Mengingat Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan pelanggaran serius yang digunakan diancam sanksi pidana kurungan maupun denda berat berdasarkan UU Minerba serta UU Lingkungan Hidup, penduduk mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian instansi dinas terkait untuk segera turun tangan ke lapangan melakukan penertiban dan juga penyelidikan lebih banyak lanjut.















