KEDIRI – GRIB Jaya Perkotaan Kediri berharap terhadap Pemkot Kediri mau membuka diri mau duduk bersama, komunikasi jangan menyebarkan narasi yang tersebut tak mampu dipertanggungjawabkan ditengah-tengah masyarakat.
GRIB Jaya Daerah Perkotaan Kediri miliki data-data yang tersebut bisa jadi dipertanggungjawabkan bilamana Pemkot punya data. Mari kita saling adu data agar persoalan menjadi terang benderang.
Menyikapi pernyataan salah satu pejabat Pusat Kota Kediri mengenai Sertifukat Hak Pakai. Sutrisno, SH, M.H selaku Kabid Hukum GRIB Jaya Pusat Kota Kediri di keterangan pers hari terakhir pekan (26/6/2026) menyampaikan mengenai hak pakai. Mereka hanya saja mengacu pada langkah MA. Padahal di dalam dalamnya banyak kekurangan lalu cacat hukum.
Salah satunya proses dari hak milik berubah jadi hak pakai. Ditegaskan Sutrisno bahwa pemakaian hak pakai di dua perjanjian, bilamana menyimpan kesepakatan tertoreh khususnya pada hak milik pihak lain atau diluar tindakan pejabat pada tanah negara.
Dalam hukum diatur pada pasal UU Agraria No 5 tahun 1960 dan juga aturan turunan PP no 18 tahun 2021.
Hak Pakai dapat dibatalkan apabila pejabat berwenang atau pemilik tanah berhak membatalkan hak pakai sebelum jangka waktu berakhir yang tersebut tertuang di perjanjian.
Apakah otoritas Pusat Kota waktu perjanjian berubah menjadi hak pakai digunakan untuk menyumbangkan tebu atau disewakan ke khalayak lain. Kalau berani Pemkot menyingkap isi perjanjian itu lalu menerbitkan fakta-fakta yang dimaksud dimiliki Pemkot.
Kami yakin itu adalah cacat hukum, apabila hak pakai dapat dibatalkan sebab pelanggaran secara otomatis aset tanah dapat kembali ke pemilik Abas Zaini.
Atau dapat mengajukan gugatan wanprestasi jikalau pemilik lahan menurut perjanjian merasa dirugikan melawan perjanjian yang dimaksud dari Pemkot.
“Larangan sepihak dimana pemegang hak pakai tidak ada boleh memindah tangankan tanah terhadap khalayak lain, jikalau didalam akte perjanjian tidak ada dicantumkan ijin pengalihan secara tegas, ” jelas Sutrisno.

Sutrisno juga menjelaskan beberapa data-data yang mana dimiliki. Seperti, surat pencabutan kuasa yang digunakan dibuat pada tahun 1983 dimana Panggihono yang tersebut pernah diberi surat kuasa namun sudah ada dicabut oleh Abas Zaini, artinya Panggihono tiada berwenang melakukan perbuatan hukum.

Yang menarik, ada lagi keterangan dari Kepala Kelurahan Banjarmlati bahwa Panggihono tidaklah terdaftar sebagai warga atau Sekdes Banjarmlati.
Sutrisno menambahkan hasil dari labfor Polda Jatim menerangkan bahwa tanda tangan Abas Zaini lalu Achmad Chayik yang dimaksud terdapat pada surat pernyataan pelepasan hak berhadapan dengan tanah pertanian, sebagaimana barang bukti dinyatakan kedua tanda tangan yang disebutkan adalah tanda tangan karangan. Ini adalah adalah bukti surat pernyataan pelepasan hak berhadapan dengan tanah yang dipalsukan.
Kesimpulan dari Sutrisno bahwa serangkaian dari pengalihan hak milik berubah menjadi hak pakai itu adalah cacat hukum. Apa yang mana disampaikan Camat itu cuma sebatas membaca dari langkah MA tidak ada meninjau di dalamnya. “Oleh lantaran itu, tanah ini sah milik dari Abas Zaini, ” ungkapnya.
Sementara itu, Dedy Luqman Hakim selaku Wakabid Hukum GRIB Jaya Pusat Kota Kediri menambahkan bahwa kami dari tim hukum GRIB Jaya akan mencoba semaksimal mungkin saja untuk membuka seterang-terangnya terkait persoalan Abas Zaini. Karena kami mengawasi bahwa pada prosesnya berbagai cacat hukum.
“Sehingga, kami memohonkan semua pihak untuk duduk bersatu saling membuka data dan juga beradu data mana yang dimaksud benar, ” ujar Dedy.
Hal yang sebanding diungkapkan Basuki selaku Ketua GRIB Jaya Pusat Kota Kediri memohon terhadap penyewa untuk kegiatan yang di dalam menghadapi tanah sengketa ini ada penebangan tebu masih berjalan ini mampu disebut bentuk arogansi. Kemarin sudah ada kita sepakati menghentikan sementara hingga tanggal 10 Juli 2026.
“Tapi hari ini ke lapangan penebangan tebu masih berjalan, bagi kami ini bentuk perjanjian yang digunakan telah disepakati namun masih dilanggar. Kami harap pihak penyewa menghentikan sementara sampai semua keadaan netral sesuai kesepakatan, ” harap Basuki.
Ditegaskan Basuki kami telah baik-baik minta tolong terhadap pihak penyewa selama ini belum jelas serta masih abu-abu hormati dulu. Kemarin Mas Kevin bilang gimana kalau mengantisipasi tanggal 10 Juli Bapak pulang dari Haji.
Kami sangat terima kasih diberi kesempatan untuk komunikasi dengan baik. Kami cuma minta semuanya kondusif kemudian tak rame-rame.
“Sikap dari GRIB Jaya Perkotaan Kediri memohon buktikan untuk Camat kalau punya data mari duduk sama-sama serta kita akan terus berjuang juga mengawal dengan data-data yang ada dan juga berupaya semaksimal mungkin, ” tegas Basuki.
Terlihat ke area lahan tebu, Kevin putra Lumadi penyewa lahan juga menyampaikan untuk aktifitas tebang tebu dilaksanakan satu rid nanti akan saya hentikan dulu.















