PEKALONGAN, – Dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa ke Wilayah Pekalongan mulai memasuki tahap pemeriksaan. Inspektorat Daerah Kota Pekalongan secara resmi memanggil Inisiatif Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pekalongan Raya guna memberikan keterang juga melengkapi data dan juga bukti terkait laporan yang dimaksud sebelumnya disampaikan untuk pemerintah daerah.
Pemanggilan yang disebutkan tertuang pada surat undangan resmi yang mana diterima GNPK RI Pekalongan Raya sebagai tindakan lanjut berhadapan dengan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada salah satu desa dalam wilayah Daerah Pekalongan. Langkah ini menjadi awal tahapan klarifikasi dan juga audit internal yang digunakan diwujudkan Inspektorat Daerah Kota Pekalongan selaku Aparat Pengawasan Intern pemerintahan (APIP) terhadap desa yang mana dilaporkan.
Ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mengutarakan pihaknya memenuhi undangan yang dimaksud serta bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Menurutnya, seluruh data kemudian dokumen yang tersebut dimiliki sudah disampaikan untuk regu pemeriksa sebagai materi pendalaman. “Kami mengapresiasi respons cepat Inspektorat Wilayah Pekalongan. GNPK RI sudah memberikan seluruh data lalu bukti yang dimaksud kami miliki. Kami berharap tahapan ini berjalan secara transparan, profesional, serta tepat waktu sesuai amanat peraturan perundang-undangan, ” ujar Zaenuri, Selasa (24/4/2026).
Ia menegaskan, laporan yang digunakan disampaikan bukanlah semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi warga pada mengawal tata kelola keuangan desa agar berjalan sesuai aturan, transparan, serta akuntabel. Zaenuri juga mengungkapkan bahwa pada waktu 10 hari ke depan, GNPK RI akan menurunkan pasukan khusus guna melakukan pendalaman informasi kemudian pengumpulan data tambahan yang tersebut nantinya akan diserahkan untuk Inspektorat sebagai substansi pendukung pemeriksaan lanjutan.
“Kami akan menurunkan regu khusus untuk melakukan penambahan data lalu pendalaman informasi. Hasilnya akan kami serahkan terhadap Inspektorat guna menggalang rute pemeriksaan lebih banyak lanjut, ” tegasnya. Sementara itu, Pemeriksa Inspektorat Daerah Kota Pekalongan, Aji Prabowo, membenarkan bahwa GNPK RI sudah memenuhi undangan klarifikasi kemudian memberikan keterang terhadap kelompok pemeriksa terkait aduan terhadap salah satu desa berinisial “P” pada Kota Pekalongan.
Menurut Aji, pihak GNPK RI telah lama memberikan informasi secara kooperatif sehingga dapat membantu langkah-langkah pemeriksaan yang sedang berlangsung. “Benar, GNPK RI telah lama memenuhi undangan dari Inspektorat serta memberikan keterang untuk tim pemeriksa terkait aduan terhadap Desa berinisial P di Daerah Pekalongan. Keterangan yang dimaksud diberikan cukup kooperatif, ” kata Aji.
Ia memverifikasi Inspektorat akan menindaklanjuti laporan yang disebutkan secara profesional sesuai dengan ketentuan serta surat tugas yang tersebut telah terjadi diterbitkan. “Atas laporan yang digunakan disampaikan GNPK RI, kami akan melaksanakan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan surat tugas yang tersebut ada, ” ujarnya. Proses perbuatan lanjut laporan ini diharapkan tiada belaka mengungkap fakta yang tersebut sebenarnya, tetapi juga berubah menjadi pembelajaran bagi seluruh pemerintah desa dalam Kota Pekalongan agar semakin berhati-hati, transparan, serta bertanggung jawab pada mengurus Anggaran Pendapatan juga Belanja Desa (APBDes).
Langkah pengawasan yang melibatkan partisipasi rakyat yang dimaksud dinilai penting untuk menguatkan tata kelola pemerintahan desa yang dimaksud bersih, akuntabel, juga bebas dari praktik penyimpangan keuangan.















