Polda Jawa Barat masih mendalami kemungkinan adanya aksi kekerasan seksual atau pelecehan seksual pada persoalan hukum dugaan penganiayaan berat dan juga penyekapan yang mana dialami YTR (29), dengan terperiksa Taufik Hidayat (30).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan hingga pada waktu ini penyidik belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual dikarenakan beberapa orang informasi masih perlu diverifikasi juga disinkronkan.
Disinggung mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap korban, Hendra menegaskan bahwa aspek yang disebutkan masih bermetamorfosis menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
“Itulah yang dimaksud sedang kami gali. Sedang kami dalami, akibat beberapa pernyataan yang sangat minim dari orang yang terluka lalu saksi ini masih belum ada kesesuaian, ” kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, situasi individu yang terjebak yang masih menjalani perawatan lalu rute pemulihan memproduksi penyidik belum memperoleh informasi yang digunakan lengkap terkait seluruh rangkaian kejadian yang mana dialaminya selama diduga disekap oleh tersangka.
Saat ini, Polda Jabar telah dilakukan membentuk Satgas gabungan yang digunakan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA PPO, Direktorat Siber, dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus guna mempercepat pengungkapan kasus.
“Leading sector-nya memang sebenarnya Dit PPA PPO, tetapi kita sudah ada menciptakan Satgas untuk mengungkap tindakan hukum ini serta melibatkan semua satker, ” ujarnya.
Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga masih mendalami beberapa jumlah fakta lain, termasuk lokasi-lokasi yang mana diduga pernah digunakan untuk menyekap korban, motif tersangka, dan juga fungsi banyak barang bukti yang tersebut ditemukan dalam tempat kejadian perkara.
Kombes Hendra menegaskan pihaknya tidak ada ingin terburu-buru menyampaikan kesimpulan sebelum seluruh alat bukti serta penjelasan saksi terkumpul secara utuh.
“Kami masih dalami lalu masih banyak yang mana harus kami sinkronisasi terkait hasil penyelidikan kemudian penyidikan, ” katanya.















