Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Munculnya SHP di dalam Banjarmlati Mojoroto Patut Diduga Cacat Hukum Diatas Lahan Milik Abas Zaini

Munculnya SHP di di Banjarmlati Mojoroto Patut Diduga Cacat Hukum Diatas Lahan Milik Abas Zaini

Sebuah perseteruan sengit mengenai kepemilikan lahan mencuat dalam Pusat Kota Kediri, memunculkan tanda tanya besar tentang legalitas lalu riwayat peralihan aset yang tersebut saat ini berubah menjadi objek sengketa. Pantauan media menemukan adanya papan informasi yang digunakan tegas menyatakan lahan yang disebutkan sebagai milik ahli waris almarhum H. Abbas Zaini, namun ironisnya, pada sisi lain berdiri papan aset yang mana mengklaim kepemilikan oleh otoritas Daerah Perkotaan Kediri berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 34.

Kondisi ini jelas mengundang pertanyaan mendalam. Papan informasi yang terpasang di lokasi menyertakan beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) berhadapan dengan nama Abas Zaini, yang tersebut diterbitkan pada tahun 1981 juga 1982. Lebih lanjut, papan yang disebutkan juga mengindikasikan bahwa lahan ini berada pada bawah pengawasan DPC GRIB Jaya Daerah Perkotaan Kediri.

Basuki, selaku Perwakilan GRIB Jaya Pusat Kota Kediri, menyampaikan keprihatinannya. “Untuk kegiatan hari ini dari GRIB Jaya Perkotaan Kediri mendampingi masyarakat yang digunakan dugaannya terzolimi berhadapan dengan kepemilikan lahan, ” ujarnya. Ia merujuk pada dokumen-dokumen tanah Hak Milik melawan nama Abas Zaini yang dimaksud berlokasi pada Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Pusat Kota Kediri. Dokumen yang dimaksud meliputi SHM No.18/1981 seluas 2.515 m⊃2;, SHM No.19/1981 seluas 2.465 m⊃2;, SHM No.20/1981 seluas 2.505 m⊃2;, serta SHM No.67/1982 seluas 2.450 m⊃2;, semuanya berhadapan dengan nama Abas Zaini.

Basuki secara khusus menyoroti kejanggalan kemunculan Surat Hak Pakai (SHP) Nomor 34. “Salah satunya terkait aset yang mana dimiliki Abas Zaini yang tersebut munculnya surat hak pakai (SHP) nomor 34 yang tersebut patut diragukan dengan syarat usulnya SHP ini dari mana. Karena dari pihak ahli waris almarhum Abas Zaini sampai dengan pada waktu ini tiada ada pernyataan mengurangi aset ini. Kami nanti akan menindaklanjuti juga mencoba ada apa dalam balik ini semua kok sanggup muncul SHP tanpa sepengetahuan ahli waris, ” ungkap Basuki terhadap media ini di dalam tempat kejadian lahan sengketa, Selasa (23/6/2026) siang.

Perasaan sama juga diungkapkan oleh Sutrisno, S.H., M.H., selaku Tim Hukum. Ia berpandangan bahwa proses munculnya SHP yang dimaksud cacat hukum. “Kalau mengawasi serangkaian dari awal sampai akhir munculnya SHP ini merupakan cacat hukum dikarenakan Abbas Zaini pada saat masih hidup bahkan sampai ahli waris tak melakukan serangkaian peralihan dari SHM bermetamorfosis menjadi Hak Pakai ke Pemkot , secara otomatis lantaran H Abas Zaini almarhum lahan yang disebutkan pemilik sah semua ahli waris Abbas Zaini, ” tegas Sutrisno.

Menyikapi situasi yang mana pelik ini, Sutrisno menyatakan kesiapannya bersatu GRIB Jaya Pusat Kota Kediri untuk menempuh jalur hukum. “Oleh akibat itu, kami sebagai pasukan hukum bersatu Grib Jaya Daerah Perkotaan Kediri akan melakukan upaya hukum lebih tinggi lanjut, ” tuturnya. Ia menambahkan, “Ia menegaskan bahwa untuk langkah selanjutnya akan memproduksi strategi yang digunakan matang bagaimana lahan ini kembali ke hak waris.”

Lebih lanjut, Sutrisno mengungkap bahwa lahan yang masih di sengketa ini diduga masih dikuasai oleh Lumadi, seseorang warga Pusat Kota Kediri, selaku penyewa. Basuki menambahkan kegelisahannya terkait status penyewa tersebut. “Jadi untuk sementara langkah kita menghentikan dulu semua kegiatan diatas lahan yang dimaksud sampai sengketa lahan ini miliki kejelasan pemilik yang mana sah, ” ungkap Basuki sembari melanjutkan rencana datang ke Kantor BPN Daerah Perkotaan Kediri.

Upaya konfirmasi untuk pihak penyewa lahan, Lumadi, belum membuahkan hasil akibat informasi dari tetangganya menyebutkan Lumadi sedang menunaikan ibadah haji. Dian, putri Lumadi, pada waktu dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku tiada mengetahui persoalan terkait lahan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang digunakan diperoleh dari pihak penyewa lahan.