Mataram, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan aktivitas pidana narkotika dalam wilayah hukumnya. Kali ini, sebuah kamar kos pada Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Pusat Kota Mataram, digerebek personel pada Hari Jumat siang (19/06/2026).
Penggerebekan yang dimaksud direalisasikan pasca Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang digunakan diduga berkaitan dengan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian tersebut.
Setelah melakukan kumpulan penyelidikan, personel akhirnya menggerakkan menuju posisi serta melakukan penggerebekan terhadap kamar kos yang mana dimaksud.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang ketika itu berada di dalam di kamar kos. Ketiganya tiap-tiap berinisial LHH (30) lalu JH (35) yang merupakan warga Wilayah Lombok Tengah, juga LSP (28), warga Kelurahan Babakan, Perkotaan Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram telah dilakukan mengamankan tiga pria ketika melakukan penggerebekan di dalam wilayah Babakan, ” ungkap AKP Remanto.
Selain mengamankan ketiga terduga, pelaku juga menyita beberapa barang bukti yang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pidana narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 2, 35 gram, beserta beberapa orang alat yang tersebut diduga digunakan untuk menggalang aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Para terduga dengan seluruh barang bukti telah lama diamankan di dalam Mapolresta Mataram. Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan lebih besar lanjut untuk rute hukum, ” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga ketiga pria yang disebutkan tiada hanya saja sebagai pengguna, tetapi juga terlibat di aktivitas peredaran narkotika.
“Dari keterangan para terduga dan juga barang bukti yang dimaksud ditemukan, kuat dugaan merekan berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna berpartisipasi narkotika. Namun, seluruh peran setiap-tiap masih akan didalami lebih tinggi lanjut pada proses penyidikan, ” tegas AKP Remanto.
Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan bergerak memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna menggalang upaya pemberantasan narkotika di dalam wilayah Perkotaan Mataram.(Adb)















