Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polsek Karawaci di dalam Tangerang

Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polsek Karawaci di pada Tangerang

Pusat Kota Tangerang – Sebuah operasi penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dalam Desa Kadu, Kecamatan Curug, Daerah Tangerang, pada Sabtu, 13 Juni 2026, berakhir dengan pelumpuhan salah satu pelaku. Petugas Kepolisian Bidang (Polsek) Karawaci terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku berinisial H (24) yang mencoba berhadapan dengan pada waktu hendak diringkus.

H, yang tersebut ternyata adalah individu residivis dengan perkara serupa, bersatu rekannya berinisial A, mencoba melarikan diri ketika tenaga kepolisian datang untuk melakukan penangkapan. Dalam upaya pelarian tersebut, H terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di dalam bagian kaki kirinya. Sayangnya, rekannya, A, berhasil lolos dari kejaran tim kemudian sekarang masuk pada daftar pencarian warga (DPO).

Kapolsek Karawaci, Kompol Kresna Ajie Perkasa, menjelaskan bahwa pengungkapan persoalan hukum ini berawal dari laporan hilangnya sebuah kendaraan bermotor pada Jumat, 12 Juni 2026, dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Karawaci segera melakukan aksi melakukan penyelidikan mendalam, di antaranya memohonkan penjelasan dari banyak saksi pada tempat kejadian kejadian.

“Pada Sabtu, 13 Juni 2026, anggota berhasil menangkap pelaku ke wilayah Curug, Wilayah Tangerang. Dari tangan pelaku, personel mengamankan banyak barang bukti dalam bentuk satu unit kendaraan bermotor, STNK, senjata tajam jenis golok, serta telepon genggam milik pelaku, ” ujar Kresna, Mulai Pekan (15/6).

Kompol Kresna menambahkan bahwa pelaku H bukanlah pemain baru pada perkara curanmor. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun pada Cibinong, Jawa Barat, berhadapan dengan tindakan hukum yang tersebut sama. Sementara itu, rekannya, A, yang berhasil melarikan diri, masih di pengejaran intensif oleh petugas.

“Pelaku sempat diberi peringatan keras dengan tembakan ke udara banyaknya tiga kali, namun tidaklah dihiraukan. Akhirnya, tenaga melakukan tindakan tegas terukur di dalam bagian kaki sebelah kiri. Sementara Pelaku A berhasil lolos lalu pada waktu ini pada pengejaran petugas, ” terangnya.

Saat ini, pelaku H beserta seluruh barang bukti sudah pernah diamankan ke Mapolsek Karawaci untuk langkah-langkah penyelidikan lebih besar lanjut. Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.