BUKITTINGGI — Kepala Tim Kuasa Hukum 12 tergugat di perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2026/PN Bkt, Hj. Sri Melati, S.H., menegaskan pihaknya siap mengawal lalu memperjuangkan hak-hak hukum kliennya pada sengketa waris yang dimaksud melibatkan aset Hotel Limas Bukittinggi.
Didampingi anggota regu kuasa hukum, yakni Gusti Prima Maulana, S.H., Riyan Permana Putra, S.H., M.H., juga Faizal Awal Putra, S.H., Sri Melati menyatakan bahwa perkara yang tersebut ketika ini bergulir dalam Pengadilan Negeri Bukittinggi harus disikapi secara bijak kemudian diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersebut berlaku.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, kami juga menegaskan bahwa seluruh dalil dan juga klaim yang diajukan di perkara ini harus dibuktikan secara sah dalam hadapan majelis hakim. Karena itu, mari kita hormati rute persidangan yang sedang berjalan, ” ujar Hj. Sri Melati, S.H., ketika memberikan keterangan terhadap media pada kediaman Sri Melati pada Mulai Pekan 22 Juni 2026.
Menurutnya, tim kuasa hukum sudah pernah mempersiapkan beragam dokumen, data, juga alat bukti yang dimaksud akan disampaikan pada persidangan guna memberikan pembelaan terhadap 12 tergugat yang digunakan diwakilinya.
“Kami mempunyai keyakinan bahwa fakta hukum akan terungkap secara terang di persidangan. Tindakan kami adalah meyakinkan hak-hak klien terlindungi juga mendapatkan perlakuan yang tersebut adil sesuai ketentuan hukum yang dimaksud berlaku, ” katanya.
Sri Melati menjelaskan, perkara yang dimaksud merupakan sengketa keperdataan yang tersebut harus diuji melalui tahapan pembuktian, baik melalui dokumen, penjelasan saksi, maupun alat bukti lain yang digunakan diakui oleh hukum.
“Kami berharap penduduk tidaklah terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pembuktian selesai. Biarkan majelis hakim bekerja secara independen untuk menafsirkan fakta juga bukti yang tersebut diajukan oleh tiap-tiap pihak, ” tegasnya.

Lebih lanjut, ia melakukan konfirmasi seluruh tergugat akan bersikap kooperatif juga mengikuti setiap tahapan yang mana ditetapkan pengadilan. Tim kuasa hukum juga berjanji menggunakan seluruh upaya hukum yang dimaksud tersedia untuk membela kepentingan para tergugat.
“Kami percaya hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta kemudian bukti, tidak opini. Oleh akibat itu, kami akan fokus pada substansi perkara kemudian menghormati seluruh serangkaian yang mana sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Bukittinggi, ” tutup Hj. Sri Melati, S.H.
Perkara sengketa waris yang mana bermetamorfosis menjadi perhatian umum yang dimaksud saat ini memasuki tahapan persidangan dalam Pengadilan Negeri Bukittinggi, dengan para pihak menyiapkan argumentasi serta alat bukti setiap untuk memperoleh kepastian hukum menghadapi objek yang digunakan dipersengketakan
(Lindafang)













