DKI Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Area Ketenagakerjaan serta Kepuasan Buruh Said Iqbal menegaskan telah dilakukan meneruskan temuan terkait perkara dugaan penyekapan, perantaian, kemudian pemerasan terhadap tiga pemukim karyawan pada DKI Jakarta Pusat secara langsung terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers dalam Polda Metro Jaya, Jumat, Said Iqbal juga menyebutkan bahwa laporan yang dimaksud dikirimkan di bentuk laporan singkat kepresidenan (presidential brief).
”Saya telah menemui segera salah satu korban bernama Tegar serta keluarganya. Fakta pada lapangan sangat memprihatinkan. Mereka diperlakukan secara bukan manusiawi, diarak, disekap tiga hari tanpa makan, bahkan dirantai,” katanya ketika konferensi pers ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Said menjelaskan individu yang terjebak merupakan anak dari pribadi peniaga es keliling dengan kondisi kegiatan ekonomi lemah. Selain mengalami kekerasan fisik juga psikologis, hak-hak ketenagakerjaan orang yang terdampar juga dilanggar secara masif.
“Korban diketahui semata-mata diupah Rp500.000, juga tiada menerima uang lembur dengan jam kerja yang tidaklah teratur,” ucapnya.
Menurut Said, upah yang dimaksud jarak jauh dalam bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, bahkan apabila usaha yang dimaksud dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, juga Menengah (UMKM).
”Jika ada dugaan pelanggaran hukum oleh pekerja, pengusaha perusahaan harusnya menempuh jalur hukum, bukanlah main hakim sendiri. Hal ini jelas melanggar sila kedua Pancasila,” tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPI) itu.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan adanya upaya intimidasi dari oknum tertentu agar orang yang terdampar mencabut laporan. Korban juga sempat diiming-imingi uang hingga Rp1 miliar per orang, namun pihak keluarga menolak lantaran memilih untuk menuntut keadilan hukum.
“Sebelum perkara ini mencuat, salah satu penderita bahkan sempat diperas kemudian menyetor uang sebesar Rp50 jt untuk pelaku,” katanya.
Merespons kejadian tersebut, Said juga mengapresiasi langkah cepat, profesional, kemudian humanis dari jajaran Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat yang disupervisi Polda Metro Jaya berhadapan dengan perintah dengan segera Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Ia menekankan bahwa negara hadir lalu bertanggung jawab penuh berhadapan dengan pemulihan para korban, diantaranya pada hal terapi medis dan juga penanganan trauma psikologis (psikiatri) yang difasilitasi oleh Dokkes Polri.
“Selain itu, Kantor Penasihat Khusus Presiden sekarang sedang membantu pengurusan dokumen kependudukan orang yang terdampar juga jaminan BPJS Aspek Kesehatan yang tersebut sempat hilang,” katanya.
Said Iqbal juga meyakinkan akan mengirimkan presidential brief kedua untuk melaporkan perkembangan penyidikan persoalan hukum ini ke Istana. Ia mengajukan permohonan aparat kepolisian menindak tegas pelaku tanpa kompromi demi menegakkan martabat kaum buruh.
”Presiden Prabowo selalu berpesan untuk melindungi rakyat kecil lalu jangan menyakiti hati rakyat. Tidak ada tawar-menawar, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.















