Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Pusat telah terjadi memeriksa berjumlah 17 pemukim saksi guna mendalami perkara dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, lalu penganiayaan yang mana terjadi ke sebuah toko percetakan ke kawasan Senen, Ibukota Pusat.
Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E. P Hutagalung mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi diwujudkan secara intensif untuk meningkatkan kekuatan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dan juga menguatkan fakta hukum pada langkah-langkah penyidikan perkara tersebut.
”Saat ini sudah ada dijalankan pemeriksaan sebanyak-banyaknya 17 pemukim sebagai saksi, kemudian terus kami akan melakukan pemeriksaan, khususnya terhadap stakeholder terkait, maupun para saksi yang digunakan memang benar berkompeten,” katanya pada waktu konferensi pers di dalam Polda Metro Jaya, Jumat.
Reynold juga menjelaskan selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga sudah pernah menerima hasil visum et repertum luka dari tiga pendatang korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, lalu Adit Saputra.
“Guna memulihkan keadaan fisik juga psikologis para korban, pihak kepolisian berkolaborasi dengan Area Bidang kedokteran serta Kesejahteraan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis dan juga Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melaksanakan inisiatif pemulihan trauma (trauma healing),” katanya.
Reynold mengumumkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi serta Korban (LPSK) untuk memberikan pengamanan terhadap saksi juga korban.
“Termasuk memfasilitasi hak restitusi ganti merugi sebagaimana diatur di Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya.
Ia menjelaskan perkara yang dimaksud terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Waktu Indonesia Barat di dalam Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Ibukota Indonesia Pusat.
Dalam perkara tersebut, Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat sudah pernah menetapkan serta menahan tujuh warga dituduh yang dimaksud terdiri berhadapan dengan lima laki-laki kemudian dua perempuan, setiap-tiap berinisial MML (40), Teknologi AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), juga dua perempuan berinisial CML (37) juga II (36).
“Para dituduh ketika ini ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Ibukota Pusat juga dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, kemudian penganiayaan sebagaimana diatur di KUHP Baru,” ucap Reynold.















