Ibukota – Terdakwa persoalan hukum dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) menolak keadilan restoratif (Restorative Justice) serta mengajukan perlawanan di sidang perdana.
“Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat, pertama saya tidaklah akan melakukan Restorative Justice,” kata dokter Tifa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Ibukota Timur, Kamis.
Awalnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan adanya ketentuan di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang tersebut memberikan potensi bagi terdakwa untuk mengupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan Jokowi terhadap beberapa orang pasal dakwaan yang digunakan ancamannya di bawah lima tahun.
Selain itu, hakim juga menjelaskan pilihan lain yang tersebut dapat ditempuh terdakwa, yakni mengakui dakwaan sesuai ketentuan Pasal 205 Ayat (1) atau Pasal 206 Ayat (1), maupun mengajukan perlawanan terhadap dakwaan.
Penjelasan yang dimaksud sempat menyebabkan reaksi dari banyak pengunjung sidang yang terdengar bersorak di ruang persidangan.
Setelah kembali diberikan kesempatan berkonsultasi dengan pasukan penasihat hukumnya, dokter Tifa memilih untuk memberikan jawaban secara segera terhadap majelis hakim.
Menanggapi status itu, Hakim Christina Endarwati secara langsung mengingatkan seluruh pengunjung agar mempertahankan ketertiban persidangan.
Dia menegaskan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 maupun ketentuan di KUHAP, pengunjung tak diperbolehkan memberikan reaksi terhadap informasi terdakwa, saksi maupun jalannya persidangan.
“Tolong ditaati ya, biar persidangan ini berjalan dengan tertib. Tidak boleh bersorak-sorai ke di persidangan. Hormati juga terdakwa yang mana sedang menyampaikan haknya dalam persidangan,” ucap hakim.
Setelah suasana kembali kondusif, dokter Tifa melanjutkan penyampaian sikap hukumnya. Dia menyatakan bukan akan menempuh mekanisme restorative justice, memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, dan juga menolak mekanisme plea bargain.
Plea bargain adalah sikap terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi bahwa terdakwa akan mengajukan perlawanan berhadapan dengan dakwaan jaksa serta menanyakan untuk regu penasihat hukum mengenai waktu yang tersebut dibutuhkan untuk menyiapkan langkah hukum tersebut.
Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Republik Tanah Air Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan juga Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang dimaksud masing-masing dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 126 ayat (1) KUHP.














