Ibukota – Terduga peneror bom dalam SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan pidana paling singkat lima tahun.
“Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKP Joko Adi terhadap wartawan dalam Polres Metro Ibukota Selatan, Senin.
Joko mengemukakan pihaknya telah lama melakukan penyisiran 16 ruangan dengan Unit K-9 Polda Metro Jaya juga Satuan Penjinak Bom Regu Gegana Korps Brimob Mabes Polri.
Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap lima saksi, diantaranya penduduk yang pertama menerima instruksi (chat) yaitu guru juga staf Tata Usaha (TU) sekolah.
“Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” ucapnya.
Terduga pelaku teror akhirnya berhasil diamankan pukul 12.20 Waktu Indonesia Barat dalam Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Ibukota Indonesia Selatan, bukan terpencil dari kedudukan sekolah.
Polisi juga mengamankan barang bukti terdiri dari handphone yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim instruksi ancaman bom.
Untuk mengungkap lalu menggali secara komprehensif motif maupun keterlibatan pelaku, penyidik akan melibatkan psikologi forensik kemudian menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik juga pendekatan ilmiah lainnya.
Sebagai bentuk penanganan terhadap dampak psikologis, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan juga Anak juga Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA kemudian PPO) Polda Metro Jaya dengan pihak terkait juga hadir secara proaktif untuk memberikan pemulihan trauma kemudian pendampingan terhadap para siswa.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan juga atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.
Kepolisian menelusuri dugaan teror bom pada SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Ibukota Selatan, pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Polisi menerima laporan teror bom pada pukul 07.30 WIB, ketika siswa dan juga guru dalam sekolah yang disebutkan sedang melaksanakan upacara pada hari pertama MPLS.
Teror berawal dari arahan pribadi melalui program WhatsApp yang digunakan diterima guru kelas 1 lalu staf Tata Usaha (TU).
Adapun isi instruksi WhatsApp yang dimaksud yakni peneror mengancam akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah serta memohon pihak sekolah bukan melapor ke polisi.
Pihak sekolah kemudian melaporkan ancaman yang disebutkan terhadap kepolisian yang segera melakukan penyisiran.















