Ibukota – Memasuki bulan Oktober 2025, sebagian pemerintah area masih kembali membuka acara pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini berubah menjadi angin segar bagi para pemilik kendaraan yang mana masih menunggak pajak, dikarenakan memberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda.
Tak cuma meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pentingnya taat pajak demi membantu perkembangan daerah.
Setiap provinsi miliki kebijakan juga jadwal pemutihan yang berbeda, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Oleh dikarenakan itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui wilayah mana sekadar yang sedang mengadakan acara ini agar tiada melewatkan kesempatan emas pada bulan Oktober ini.
Berikut daftar jadwal dari pemutihan pajak kendaraan di berubah-ubah tempat Indonesia, pada Oktober 2025 berdasarkan informasi yang mana sudah dihimpun dari bervariasi sumber.
Daftar juga jadwal pemutihan pajak kendaraan ke beragam area Oktober 2025
1. Aceh (Hingga 31 Desember 2025)
Pemerintah Aceh membuka kesempatan luas bagi penduduk untuk menikmati pembebasan pajak progresif dan juga penghapusan seluruh denda kemudian tunggakan kendaraan bermotor hingga akhir 2025. Kebijakan ini ditujukan agar warga yang digunakan sempat menunda pembayaran pajak dapat melunasi kewajiban-nya tanpa terbebani sanksi yang dimaksud menumpuk.
2. Banten (Berlaku hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah Provinsi Banten bermetamorfosis menjadi salah satu wilayah yang cukup proaktif pada memberikan keringanan pajak tahun ini. Melalui inisiatif pemutihan, komunitas dibebaskan dari pokok lalu denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), asalkan pajak tahun berjalan dilunasi. Setelah pembayaran dilakukan, tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya otomatis dianggap lunas.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta (Berlaku hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah DIY juga meluncurkan kegiatan penghapusan denda untuk PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan juga SWDKLLJ yang dimaksud menunggak dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu warga yang tersebut sempat mengalami kesulitan perekonomian serta tertunda membayar pajak. Melalui inisiatif ini, warga cukup melunasi pokok pajak tahun berjalan lalu otomatis terbebas dari denda administratif.
4. Lampung (Hingga 31 Oktober 2025)
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menunda masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Berdasarkan informasi di laman resmi Pemprov Lampung, salah satu keuntungan yang mana diberikan adalah pembebasan pajak tahunan pertama bagi kendaraan yang tersebut melakukan mutasi masuk dari luar area ke wilayah Lampung.
5. Kalimantan Utara (Hingga Desember 2025)
Pemprov Kalimantan Utara juga melanjutkan inisiatif penghapusan denda pajak kendaraan hingga Desember 2025. Dalam acara ini, masyarakat cuma diwajibkan membayar biaya administrasi untuk pencetakan STNK, BPKB, juga TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Kalimantan Barat (Hingga 20 Desember 2025)
Provinsi Kalimantan Barat memberikan potongan terhadap pokok pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, dan juga gratis biaya BBNKB. Rencana ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang dimaksud masih terdaftar ke wilayah Kalbar, kemudian diharapkan dapat memacu komunitas untuk segera memperbarui administrasi kendaraan-nya.
7. Kalimantan Selatan (Hingga 31 Desember 2025)
Pemprov Kalimantan Selatan juga mengatur inisiatif pemutihan pajak kendaraan hingga akhir tahun 2025. Warga cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda juga tunggakan, ditambah potongan sebesar 25% untuk PKB kendaraan pribadi.
8. Papua Barat (Berlaku sampai Desember 2025)
Warga Papua Barat mendapatkan kesempatan mengikuti acara penghapusan sanksi administratif, pengurangan pokok pajak kendaraan, dan juga keringanan BBNKB. Proyek ini tak cuma menyasar pemilik kendaraan pribadi, tetapi juga pelaku bisnis kecil dengan kendaraan komersial ringan.
9. Riau (Berlaku hingga 15 Desember 2025)
Bapenda Riau menghadirkan acara pemutihan pajak yang tersebut cukup menyeluruh. Publik dapat menikmati penghapusan denda lalu tunggakan lama, diskon khusus untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk, dan juga tambahan potongan bagi wajib pajak yang tersebut membayar tepat waktu.
10. Kepulauan Riau ( Hingga 15 November 2025)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut berpartisipasi di kegiatan keringanan pajak nasional dengan memberikan pembebasan penuh sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok pajak, bebas denda SWDKLLJ, dan juga gratis biaya BBNKB II.
11. Sulawesi Tenggara (Berlaku hingga April 2026)
Berbeda dari provinsi lain, Sulawesi Tenggara memberikan pembebasan tunggakan kemudian denda PKB tahun 2024 yang mana berlaku hingga April 2026. Inisiatif ini teristimewa menyasar kalangan pelajar kemudian pelajar sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok warga yang digunakan masih berstatus pelajar namun telah dilakukan mempunyai kendaraan pribadi.















