DKI Jakarta – Bagi sejumlah umat Muslim, mengurus keuangan bukanlah cuma mengutamakan nilai juga keuntungan, tetapi juga tentang ketenangan hati serta keberkahan.
Di berada dalam dominasi perbankan konvensional, bank syariah dapat bermetamorfosis menjadi pilihan bagi penduduk yang digunakan ingin melakukan proses keuangan sesuai dengan syariat Islam.
Dengan mengelak praktik riba kemudian menerapkan sistem bagi hasil yang dimaksud adil, bank syariah menawarkan cara untuk mendapatkan kesejahteraan tanpa meninggalkan prinsip agama.
Lantas, apa itu Bank Syariah?
Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah didefinisikan sebagai lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya berlandaskan pada prinsip syariah Islam, yakni Al-Quran lalu Hadis.
Perlu diketahui, Islam sendiri merupakan agama yang miliki tiga pilar pokok ajaran, yakni aqidah, akhlak, lalu syariah.
Syariah merupakan pilar ajaran Islam yang mengatur hidup manusia secara menyeluruh, baik itu hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah), maupun hubungan sosial antarmanusia (hablumminannas).
Dalam hubungan sesama manusia tersebut, terdapat aspek muamalah yang dimaksud secara khusus mengatur persoalan ekonomi, kepemilikan harta, lalu perdagangan, yang tersebut dikenal dengan istilah muamalah maliyah.
Penerapan prinsip syariah yang dimaksud yang kemudian menjadi perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional.
Dalam menjalankan operasionalnya, perbankan syariah wajib mematuhi empat prinsip utama berikut:
- Keadilan: Berbagi keuntungan berdasarkan perdagangan riil serta risiko yang tersebut disepakati.
- Kemitraan: Semua pihak (nasabah juga bank) dipandang sebagai mitra perniagaan yang setara kemudian saling menguntungkan.
- Transparansi: Laporan keuangan disajikan secara terbuka lalu berkelanjutan untuk pengguna investor.
- Universal: Layanan perbankan terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang suku, agama, ataupun ras.
Adapun, berikut unsur-unsur yang tersebut dilarang pada bank syariah:
- Maisir (perjudian): Memperoleh keuntungan secara ringan tanpa bekerja keras atau hanya saja berdasarkan keberuntungan semata. Praktik ini dilarang lantaran menciptakan keuntungan juga kerugian yang dimaksud tiada wajar juga bertentangan dengan prinsip keadilan.
- Gharar (ketidakpastian): Transaksi yang mengandung ketidakjelasan pada objek, kualitas, maupun kuantitas barang. Hal ini dilarang untuk menghindari praktik pengambilan keuntungan secara tiada sah (bathil).
- Riba (bunga): Pengambilan tambahan dari modal pokok secara tiada sah. Seluruh mazhab Islam menyepakati bahwa riba adalah dosa besar oleh sebab itu sumber utamanya (Al-Quran juga Sunnah) mengutuk keras praktik ini di aktivitas ekonomi.
Jenis bank syariah
Dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Sektor Keuangan Syariah, terdapat dua jenis bank syariah, yakni:
1. Bank Umum Syariah (BUS)
Dalam UU yang dimaksud disebutkan bahwa BUS merupakan bank syariah yang mana di kegiatannya memberikan jasa di sesudah itu lintas pembayaran.
Kegiatan usaha bank yang disebutkan meliputi pengumpulan dana berbasis akad syariah, penerbitan surat berharga, kemudian penyediaan berubah-ubah alat pembayaran.
2. Bank Pendanaan Rakyat Syariah (BPRS)
Menurut UU yang disebutkan disebutkan bahwa BPRS merupakan bank syariah yang digunakan pada kegiatannya tidak ada memberikan jasa pada kemudian lintas pembayaran.
Meskipun mempunyai beberapa fungsi yang tersebut sama dengan BUS, BPRS tidak ada menjalankan kegiatan perniagaan yang digunakan berkaitan dengan surat berharga maupun instrumen alat pembayaran.
Contoh produk-produk dari bank syariah
Melansir laman Kemenkeu Learning Center, sistem perbankan syariah dalam Nusantara pada waktu ini mengimplementasikan lima klasifikasi produk-produk utama di operasionalnya.
1. Tabungan syariah
Tabungan syariah merupakan hasil simpanan yang mekanisme penarikannya mengikuti kebijakan bank. Di mana pelanggan umumnya mendapatkan infrastruktur seperti kartu ATM, buku tabungan, serta layanan perbankan digital.
Produk ini beroperasi dengan dua jenis akad utama, yakni Mudharabah, yang mana memberikan imbalan berbentuk bagi hasil, juga Wadiah, yang digunakan merupakan titipan murni tanpa adanya bagi hasil.
2. Deposito syariah
Deposito syariah adalah instrumen pembangunan ekonomi terdiri dari simpanan dana yang disetorkan di awal dengan periode pencabutan tertentu sesuai kesepakatan antara pelanggan dan juga bank.
Sebagai kompensasi melawan dana yang dimaksud mengendap di jangka waktu tersebut, deposito syariah menawarkan nilai bagi hasil yang dimaksud lebih banyak kompetitif dibandingkan dengan komoditas tabungan syariah biasa.
3. Pegadaian syariah (rahn)
Pegadaian syariah merupakan prasarana pinjaman yang tersebut mewajibkan pelanggan mengemukakan aset berharga sebagai agunan.
Berbeda dengan sistem konvensional, gadai syariah ini tidak ada menerapkan bunga, melainkan klien belaka dikenakan biaya menghadapi jasa penyimpanan serta pemeliharaan barang jaminan.
Adapun operasionalnya menggunakan beragam jenis akad, seperti Qardh Al-Hasan, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah, Ijarah, hingga Musyarakah Amwal Al-`Inan.
4. Giro syariah
Giro syariah adalah simpanan dana yang sanggup ditarik setiap pada waktu menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana pembayaran lainnya sesuai aturan syariat.
Menurut ketentuan DSN (Dewan Syariah Nasional), hasil ini dikelola tanpa unsur riba, melainkan berdasarkan sistem titipan (Wadiah) atau kerja identik bagi hasil (Mudharabah).
5. Biaya syariah (ijarah)
Ijarah merupakan skema pembiayaan terdiri dari kontrak sewa-menyewa dalam mana lembaga keuangan menyewakan aset seperti properti atau peralatan terhadap klien dengan biaya sewa yang dimaksud telah terjadi disepakati sejak awal.
Pada dasarnya, akad ijarah murni semata-mata memberikan hak guna tanpa disertai perpindahan kepemilikan. Meski demikian, tersedia variasi dalam bentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang dimaksud memungkinkan pelanggan untuk miliki aset yang dimaksud di akhir masa sewa.











