Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Asosiasi minta sosialisasi pungutan pajak UMKM lewat marketplace

Asosiasi minta sosialisasi pungutan pajak UMKM lewat marketplace

Ibukota Indonesia – Asosiasi UMKM Tanah Air (Akumandiri) meminta-minta pemerintah menguatkan sosialisasi lalu edukasi untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan juga menengah (UMKM) terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui wadah marketplace (lokapasar).

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menyampaikan hingga pada saat ini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami mekanisme kebijakan tersebut, mulai dari tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak.

“Harus ada sosialisasi serta edukasi. Banyak pelaku UMKM yang dimaksud belum mengerti bagaimana mekanisme pembayaran pajak maupun teknis kebijakan ini,” kata Hermawati pada waktu dihubungi pada Jakarta, Minggu.

Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui media marketplace mulai Juli 2026.

Ketentuan yang dimaksud diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan juga Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan berhadapan dengan Penghasilan yang tersebut Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui aturan tersebut, pengurus PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang mana memungut pajak penghasilan melawan penghasilan tukang jualan pada negeri yang tersebut berjualan melalui platform digital digital.

Hermawati memaparkan pelaku UMKM juga masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Menurut dia, selama ini kewajiban perpajakan merupakan ranah otoritas pajak, sementara marketplace berfungsi sebagai sarana yang mana mempertemukan penjual lalu pembeli.

Ia mengkaji pelaku bidang usaha memerlukan penjelasan yang mana lebih banyak rinci mengenai mekanisme pemungutan tersebut, di antaranya tata cara pengkreditan pajak dan juga perlakuannya terhadap pelaku bisnis yang digunakan omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak.

Hermawati menyimpulkan sosialisasi harus segera dikerjakan lantaran hingga sekarang pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan yang digunakan memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Menurut dia, pemerintah juga harus melibatkan pelopor marketplace pada memberikan edukasi untuk para penjual sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lanjut lancar.

Sosialisasi, lanjut Hermawati, sebaiknya tidak ada hanya saja menyasar pelaku bidang usaha yang digunakan telah dilakukan mapan, tetapi juga UMKM mikro dan juga kecil yang dimaksud baru memanfaatkan media digital sebagai sarana pemasaran.

Ia menambahkan keadaan pelaku UMKM ketika ini masih menghadapi beragam tantangan, mulai dari pelemahan daya beli penduduk hingga kenaikan biaya produksi.

Oleh akibat itu, ia mengutarakan kebijakan baru dalam bidang perpajakan harus dibarengi dengan pendampingan agar tidak ada memunculkan kegelisahan di kalangan pelaku usaha.

“Kebijakan ini enggak sanggup diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum mengenali teknis penerapan kebijakan ini,” tuturnya.