Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

BPK beri atensi pada aspek krusial di pengelolaan TKD

BPK beri atensi pada aspek krusial di dalam pengelolaan TKD

Ibukota – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa aspek krusial pada pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD) yang mana memerlukan perhatian di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menghadapi Laporan Keuangan otoritas Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Salah satu temuan yang disebutkan perihal pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 yang belum sepenuhnya mencerminkan situasi celah fiskal daerah.

“Oleh akibat itu, pemerintah wajib menyempurnakan mekanisme pengalokasian DAU, khususnya bagi wilayah dengan celah fiskal negatif, agar cita-cita mulia untuk mengikis ketimpangan keuangan antardaerah dapat terwujud secara nyata juga optimal,” ujar Wakil Ketua BPK Budi Prijono pada pidato Penyerahan LHP BPK menghadapi LKPP Tahun 2025 untuk DPD, dari keterang resmi, di dalam Jakarta, Senin.

BPK sendiri sudah menyampaikan LHP LKPP Tahun 2025 secara administratif untuk DPD pada 26 Mei 2026 dan juga menyerahkannya pada Rapat Paripurna DPR pada 30 Juni 2026.

Menurut Budi, LKPP tiada hanya sekali merepresentasikan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah pusat, melainkan juga menyajikan ilustrasi tentang bagaimana kebijakan fiskal nasional diterjemahkan berubah menjadi acara nyata dan juga transaksi pendanaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.

Hasil pemeriksaan menghadapi LKPP untuk mengamati sejauh mana pengelolaan keuangan negara mampu memperkuat keadilan pembangunan, menguatkan kapasitas fiskal daerah, lalu meningkatkan kesejahteraan warga ke seluruh wilayah Indonesia.

Di berada dalam permintaan pembiayaan konstruksi yang digunakan kian dinamis serta semakin terbatasnya ruang fiskal, lanjut dia, pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kemudian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dituntut untuk semakin efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.

Pemerintah area diharapkan meningkatkan kualitas belanja (spending better) dengan mengarahkan sumber daya yang tersebut tersedia pada program-program yang tersebut memberikan kegunaan dengan segera untuk masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga menggerakkan pertumbuhan ekonomi area yang berkelanjutan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan menghadapi LKPP Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini didukung oleh opini WTP menghadapi 97 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan juga satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN).

“Meskipun ada satu lembaga yang dimaksud memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal ini tidaklah berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2025 secara keseluruhan,” ujar beliau lagi.