DKI Jakarta – Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha mengusulkan agar ada masa transisi yang mana memadai sebelum menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace terhadap pelaku usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM).
Saat dihubungi ANTARA pada Jakarta, Minggu, Izzudin menyimpulkan masa transisi diperlukan lantaran sebagian pelaku UMKM yang digunakan berjualan dalam marketplace masih belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun pembukuan keuangan yang memadai.
“Dibuat masa transisi yang tersebut lebih tinggi memadai sehingga pada saat penerapan secara penuh dilakukan, seluruh UMKM dalam marketplace yang dimaksud telah mempunyai NPWP dan juga kesiapan pembukuan atau pencatatan keuangan yang digunakan rapi,” katanya.
Pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui jaringan marketplace atau lokapasar mulai Juli 2026.
Ketentuan yang disebutkan diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dan juga Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, juga Pelaporan Pajak Penghasilan melawan Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, pengurus PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang mana memungut pajak penghasilan menghadapi penghasilan penjual di negeri yang digunakan berjualan melalui wadah digital.
Izzudin menjelaskan mekanisme yang dimaksud bukanlah merupakan jenis pajak baru bagi UMKM, melainkan hanya sekali mengalihkan mekanisme pemungutan pajak untuk marketplace sehingga langkah-langkah pembayaran berubah menjadi lebih besar mudah-mudahan serta terintegrasi.
Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah lalu pelaksana marketplace harus memberikan edukasi juga pendampingan terhadap para pelaku UMKM agar siap memenuhi ketentuan baru tersebut.
Menurut dia, apabila kebijakan diterapkan mulai Juli tanpa masa transisi yang tersebut cukup, terdapat risiko sebagian pelaku UMKM memilih pergi dari dari biosfer marketplace.
Akibatnya, lanjut dia, merekan belaka akan mengandalkan pemasaran melalui media sosial maupun toko fisik sehingga potensi untuk memperluas bursa juga meningkatkan skala usaha berubah menjadi lebih lanjut terbatas.
Selain itu, kebijakan yang dimaksud juga memiliki kemungkinan memperlebar kesenjangan antarpelaku UMKM. Penjual yang tersebut mampu bertahan ke marketplace diperkirakan semata-mata merekan yang tersebut telah lama mempunyai administrasi bisnis juga pencatatan keuangan yang dimaksud lebih besar baik.
“Kemampuannya masih sangat terbatas, yang digunakan dapat teridentifikasi dari sebagian UMKM yang belum mempunyai pembukuan keuangan, sebagian belum memiliki pembukuan keuangan yang rapi, dan juga sebagian lain masih mencampuradukkan keuangan pribadi atau keluarga dengan usaha,” ujarnya.
Ia menganggap pemerintah bersatu marketplace wajib meningkatkan kekuatan edukasi serta pendampingan agar pelaku UMKM siap memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menghambat serangkaian digitalisasi usaha.











