Meulaboh, Aceh – Komite Olahraga Nasional Tanah Air (KONI) Aceh secara tegas menyatakan sikap untuk belum menerima diperkenalkan Domino sebagai salah satu cabang olahraga resmi di wilayah kerja mereka.
“Kami tak bisa saja menerima cabang olahraga baru tersebut, yaitu domino. Hal ini dikarenakan kami menerapkan lex specialist (aturan syariat Islam) di dalam Aceh,” Wakil Ketua I Lingkup Organisasi KONI Provinsi Aceh, Teuku Rayuan Sukma terhadap wartawan di Meulaboh, Minggu.
Teuku Rayuan Sukma menjelaskan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang mana diselenggarakan baru-baru ini, cabang olahraga Domino memang benar mendaftarkan diri untuk bermetamorfosis menjadi anggota resmi KONI di tingkat nasional.
Meski seluruh kontestan Rakernas KONI menyepakati hal yang dimaksud tanpa ada penolakan, KONI Aceh yang mana hadir di forum itu memilih untuk mengambil sikap berbeda berdasarkan amanah dari pimpinan.
Ia mengungkapkan bahwa penolakan ini didasari berhadapan dengan pandangan rakyat kemudian para ulama dalam Aceh yang digunakan menafsirkan domino masih sangat identik dengan aktivitas yang tidaklah baik, seperti perjudian.
Sifat dasar yang disebutkan dinilai tak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang mana selama ini dianut juga diterapkan ke Provinsi Aceh.
Sebelum rakernas dilaksanakan, para ulama dan juga pemuka warga di Aceh diakui telah mendapatkan informasi mengenai rencana peresmian cabang olahraga domino ini. Mereka kemudian memberikan saran kemudian masukan yang tersebut kuat terhadap KONI Aceh untuk tiada menerima cabang olahraga yang disebutkan masuk ke Aceh.
Teuku Rayuan Sukma bukan menampik bahwa pada waktu ini banyak pejabat maupun petinggi pemerintahan di Aceh yang dimaksud gemar bermain domino.
Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas yang disebutkan sejauh ini hanya sekali bersifat personal dan juga belum terikat pada satu kesatuan resmi seperti Pengurus Provinsi (Pengprov).
“Kalau untuk individu silakan saja. Tetapi untuk berubah menjadi cabang olahraga yang tersebut dikoordinir secara resmi juga miliki Pengprov, Aceh tidaklah akan menerima lantaran adanya aturan lex specialist tersebut,” katanya menambahkan.
Meski demikian, KONI Aceh memberikan catatan bahwa status pada waktu ini lebih besar tepatnya adalah menunda, bukanlah menolak secara permanen tanpa syarat.
Dia menyebutkan, cabang olahraga Domino berpeluang untuk diterima di dalam masa depan apabila mampu menyelesaikan dua asal mutlak, yaitu mampu menyelesaikan kepengurusan dalam tingkat area dengan memenuhi kuota minimal 50 persen + 1 kepengurusan Pengurus Fakultas (Pengcab) ke tingkat kabupaten/kota ke seluruh Provinsi Aceh.
Kemudian mampu menyelenggarakan Kejuaraan Daerah (Kejurda) secara mandiri juga resmi.
Selama persyaratan yang dimaksud belum terpenuhi dan juga tantangan sosial-budaya pada Aceh belum terselesaikan, KONI Aceh menegaskan bahwa Domino belum dapat diakui sebagai cabang olahraga resmi dalam Bumi Serambi Mekkah, demikian Teuku Rayuan Sukma.














