Ibukota Indonesia – Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor sama-sama Perintis Polres Metro Ibukota Indonesia Timur mengamankan beberapa jumlah pemuda yang tersebut melakukan konvoi kendaraan beroda dua motor tanpa dilengkapi surat kendaraan dalam kawasan terowongan McD, Jalan Jembatan Cipayung Raya, Ibukota Indonesia Timur (Jaktim), Hari Sabtu dini hari.
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengutarakan rombongan yang disebutkan ditemukan ketika personel melakukan patroli rutin ke wilayah rawan gangguan jiwa keamanan serta ketertiban rakyat (kamtibmas).
”Kami mengedepankan langkah preventif dan juga penegakan hukum secara humanis. Setiap temuan pada lapangan ditindak sesuai prosedur agar peluang gangguan jiwa keamanan dapat dicegah sejak dini,” kata Henik pada keterangannya pada Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan sewaktu rombongan yang disebutkan dihentikan untuk diperiksa, beberapa pengendara bukan dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).
Atas pelanggaran tersebut, pelaku menyita tiga unit kendaraan beroda dua motor.
”Tiga unit kendaraan beroda dua motor selanjutnya dibawa ke Polsek Cipayung untuk rute pemeriksaan lebih tinggi lanjut,” ujar Henik.
Sebelum menemukan rombongan konvoi tersebut, pasukan patroli gabungan telah dilakukan menyisir beberapa orang titik yang mana dinilai rawan di wilayah hukum Polres Metro DKI Jakarta Timur, pada antaranya kawasan Kramat Jati lalu Ciracas.
Hingga patroli berakhir, situasi di kedua area yang disebutkan terpantau aman serta kondusif tanpa ditemukan adanya tawuran, balap liar, maupun kelainan menonjol lainnya.
Henik menegaskan patroli pada waktu malam hingga dini hari merupakan upaya preventif untuk melindungi kamtibmas sekaligus mengantisipasi berubah-ubah kemungkinan gangguan, mulai dari tawuran, balap liar, hingga kriminalitas jalanan.
Menurut dia, penampilan personel ke lapangan juga merupakan bentuk pelayanan kepolisian agar masyarakat merasa aman pada waktu beraktivitas maupun beristirahat.
Dia pun mengimbau terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidaklah melakukan konvoi yang dimaksud berkemungkinan mengganggu keselamatan pengguna jalan juga setiap saat mematuhi aturan berikutnya lintas dengan mengakibatkan dokumen kendaraan yang digunakan sah.
”Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang dimaksud berpotensi membuat masalah keamanan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam,” ungkap Henik.














