Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Penipuan WO, uang korban untuk bayar cicilan rumah

Penipuan WO, uang penderita untuk bayar cicilan rumah

DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap motif pembohongan pelopor pernikahan (wedding organizer/WO) PT Ayu Puspita Sejahtera juga pemakaian uang korban oleh dituduh persoalan hukum tersebut.

“Motifnya adalah motif ekonomi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin pada waktu konferensi pers pada Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Keuntungan yang dimaksud diperoleh dari perbuatan para terperiksa ini digunakan untuk kepentingan pribadi. “Salah satunya untuk membayar cicilan rumah,” katanya.

Iman menyebutkan, dana yang dimaksud disetorkan oleh para korban digunakan para terperiksa untuk membayar cicilan rumah sehingga menguatkan motif ekonomi di balik aksi penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik, uang korban tidaklah digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dialihkan untuk memenuhi kewajiban finansial pribadi para tersangka.

Selain cicilan rumah, dana orang yang terdampar juga digunakan untuk keinginan pribadi lainnya yang mana bukan berkaitan dengan operasional penyelenggaraan pernikahan.

Penggunaan uang klien untuk kepentingan pribadi inilah yang tersebut berubah jadi dasar dugaan langkah pidana kecurangan juga penggelapan.

“Uang yang digunakan disetorkan oleh para orang yang terdampar digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya membayar cicilan rumah dan juga kebutuhan-kebutuhan pribadi lainnya,” ujarnya.

Dalam perkara ini, terperiksa APD selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera berperan sentral pada pengelolaan dana perusahaan.

Namun, penyidik menjamin penyelenggaraan uang penderita tidak ada hanya sekali dilaksanakan oleh satu orang. Tersangka lain berinisial DHP juga turut berperan aktif.

“Saudara DHP berperan berpartisipasi secara bersama-sama dengan saudari APD di pemanfaatan uang yang dimaksud disetorkan oleh para korban,” katanya.

Terkait dugaan pengaplikasian dana untuk perjalanan ke luar negeri lalu gaya hidup pribadi, pihak Kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut lanjut. Saat ini, penyidik masih memfokuskan penyidikan pada perkara pokok yang mana dilaporkan para korban.

“Untuk detail pengaplikasian lainnya, salah satunya perjalanan ke luar negeri, akan kami kembangkan di proses penyidikan lanjutan,” tegas Iman.

Kasus penyalahgunaan WO ini terungkap setelahnya beberapa calon pengantin melapor ke Polda Metro Jaya akibat merasa dirugikan.

Para penderita telah dilakukan membayar sebagian uang untuk paket pernikahan, namun acara yang dimaksud dijanjikan tidaklah terlaksana sesuai kesepakatan.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tambahan berhati-hati di memilih jasa pelopor pernikahan dan juga segera melapor apabila mengalami kerugian dengan modus sama agar penegakan hukum dapat diwujudkan secara menyeluruh.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban di persoalan hukum dugaan kecurangan pelopor pernikahan berhadapan dengan nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.

Angka kerugian yang disebutkan sangat kemungkinan besar bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi rakyat yang digunakan merasa menjadi korban.

Nilai kerugian yang tersebut dialami setiap-tiap penderita bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang digunakan diterapkan oleh pihak WO terhadap para calon pengantin.

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Model Ponzi yang dijalankan oleh para terperiksa pada mengurus kegiatan bisnis WO tersebut.

Skema Ponzi merupakan modus penggelapan penanaman modal ilegal yang dimaksud menjanjikan keuntungan besar di waktu singkat dengan risiko minim.

Modus yang digunakan digunakan, yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para dituduh dengan Pasal 372 kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan kemudian penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

“Selain pasal 372 lalu 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan di tahapan penyidikan ini dengan ‘tracing‘ asset yang tersebut bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro DKI Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A juga pria berinisial D terkait tindakan hukum dugaan pembohongan yang digunakan dikerjakan oleh WO terhadap puluhan korban.

“Pada hari ini, kami sudah ada menetapkan dua warga tersangka, manusia perempuan kemudian pribadi pria,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz ke Jakarta, Selasa (9/12).

Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

Kedua pelaku yang dimaksud diketahui tidak pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha lalu pegawai. “Statusnya kedua dituduh ini adalah ‘owner‘ (pemilik) lalu pegawai,” ungkap Erick.

Sementara itu, tiga pemukim lainnya pada waktu ini menjalani pemeriksaan juga status merek masih saksi.