DKI Jakarta – Polisi meringkus seseorang pria berinisial M alias N (26) yang digunakan diduga jual obat keras golongan daftar G tanpa izin ke sebuah toko kelontong pada Jalan Alas Tua, RT 01/RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, DKI Jakarta Barat (Jakbar).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan pengungkapan tindakan hukum yang disebutkan berawal dari informasi penduduk yang dimaksud menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli bebas obat keras pada kedudukan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba secara langsung melakukan penyelidikan kemudian menyambangi lokasi. Saat diperiksa, ada pribadi pria jual obat keras tanpa kewenangan atau izin sesuai ketentuan yang tersebut berlaku,” ujar Rihold ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Rabu.
Dari hasil penggeledahan pada pada toko tersebut, pelaku menemukan dan juga menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang tersebut disimpan di dalam pada lemari pakaian.
Selain itu, diamankan pula uang tunai sebanyak-banyaknya Rp4.698.000 yang mana diduga merupakan hasil pelanggan obat keras, juga satu unit telepon genggam bermerk Infinix yang dimaksud diduga digunakan untuk mengupayakan aktivitas penjualan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti yang dimaksud kemudian dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut lanjut.
Atas perbuatannya, dituduh disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Tanah Air Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rihold menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan lalu peredaran bubuk-bubuk keras yang tersebut berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tiada memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep lalu pengawasan tenaga medis. Peran berpartisipasi komunitas di memberikan informasi sangat membantu kepolisian di menghindari peredaran medikasi ilegal di dalam wilayah DKI Jakarta Barat,” imbuh Rihold.















