DKI Jakarta – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Ibukota Indonesia Pusat, menggagalkan upaya penyelundupan 15 butir pil yang tersebut diduga narkotika jenis ekstasi yang mana dibawa seseorang pengunjung untuk diserahkan untuk warga binaan.
“Kami tak akan melonggarkan pengawasan sedikit pun. Setiap upaya yang digunakan mengancam keamanan juga ketertiban ke pada rutan akan kami aktivitas tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas I Ibukota Pusat, Gusti Akhmad Ridho di keterangannya di dalam Jakarta, Kamis.
Gusti menjelaskan pengunjung berinisial GG, warga Ibukota Indonesia Barat, diamankan setelahnya pelaku menemukan 15 butir pil berwarna hijau yang tersebut diduga ekstasi ketika pemeriksaan di dalam layanan kunjungan, pada Rabu sekitar pukul 14.45 WIB.
Menurut dia, pil yang disebutkan diduga akan diberikan untuk warga binaan berinisial UK yang sedang menjalani masa pidana pada perkara narkotika.
Temuan itu secara langsung dilaporkan secara berjenjang terhadap pimpinan juga diteruskan terhadap Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta.
Sebagai aksi lanjut, pihak rutan berkoordinasi dengan kepolisian serta mendeklarasikan GG beserta barang bukti 15 butir pil untuk Polsek Cempaka Putih untuk menjalani langkah-langkah hukum juga pengembangan penyelidikan
Rutan Kelas I Salemba akan terus memperketat pengawasan terhadap layanan kunjungan, meningkatkan kompetensi anggota pemeriksaan, dan juga menguatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna menghindari peredaran narkotika pada di rutan.
“Pengunjung yang tersebut menyebabkan narkotika beserta barang bukti 15 pil sudah dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani proses hukum serta pengembangan penyelidikan lebih besar lanjut,” ujarnya.















