Ibukota Indonesia – Polisi mengungkap motif peneror bom berinisial MY (34) di dalam SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Ibukota Indonesia Selatan, yakni tersinggung oleh ucapan guru mengenai biaya seragam sekolah anak.
“Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya ia hambatan seragam. Jawabannya, ‘Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu status kamu kan begitu’,” kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Ibukota Selatan AKP Joko Adi terhadap wartawan di Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, Rabu.
Polisi mengemukakan pelaku mengaku menerima perkataan itu pada waktu berdialog dengan salah satu guru di dalam sekolah.
Dari perlakuan guru tersebut, pelaku sebagai penduduk tua murid merasa tersinggung kemudian nekat melakukan teror. Namun, pelaku tak menyangka teror yang disebutkan menciptakan kehebohan berbagai pihak.
“Dari penjelasan tersangka, terdakwa itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini,” ujar Joko.
Lebih lanjut, di pengakuannya, dituduh mengaku malu berhadapan dengan perbuatannya. Kini, dituduh harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada pada jeruji besi Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 600 serta atau Pasal 601 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 600 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengancam pelaku dengan pidana penjara 5-20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati. Pasal 601 mengatur perbuatan sama dengan fokus pada maksud mengakibatkan teror atau orang yang terdampar massal, dengan ancaman pidana 3-20 tahun atau seumur hidup.
Seperti diketahui, polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai terperiksa pada perkara teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, pada Hari Senin (13/7).
Sebelumnya, pengungkapan teror bom yang disebutkan dikerjakan oleh kepolisian pasca menerima laporan mengenai instruksi pribadi yang diterima guru melalui aplikasi mobile WhatsApp pada waktu upacara hari pertama MPLS.
Pesan WhatsApp yang dimaksud diterima oleh guru kelas 1 kemudian staf Tata Usaha (TU). Kemudian, mereka melaporkannya untuk kepolisian, dan juga polisi dengan segera mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pesan WhatsApp itu berisi ancaman dari peneror yang tersebut akan meledakkan bom ke 11 titik sekolah juga memohon pihak sekolah agar tidak ada melapor ke polisi.















