Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Alasan Razman Nasution ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang

Alasan Razman Nasution ditempatkan di dalam Blok E Lapas Cipinang

DKI Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution dalam Blok E lantai 1 tidak merupakan perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur pelayanan kesejahteraan bagi warga binaan.

Keputusan yang dimaksud diambil setelahnya hasil asesmen medis menunjukkan Razman memiliki beberapa orang status kebugaran yang digunakan membutuhkan pengawasan.

“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti status yang mana bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait keadaan fisik, Razman mempunyai berat badan mencapai 120 kg,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani pada Jakarta, Minggu.

Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis ke RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Lalu, pasukan medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan juga kelainan kecemasan (anxiety).

Saat ini, Razman menempati sel bersatu dua warga binaan yang keadaan kesehatannya juga bermasalah.

“Petugas menempatkannya pada area yang mana memudahkan pemantauan medis maupun tahapan pengeluaran apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan yang disebutkan merupakan bagian dari pelayanan kesegaran lalu proteksi terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Pemasyarakatan serta Kepdirjen Pemasyarakatan,” jelas Syarpani.

Seperti penerimaan juga penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang tersebut berubah menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, kemudian Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi juga Klasifikasi Narapidana kemudian Tahanan.

Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko serta kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

Dalam UU Pemasyarakatan, hak melawan pelayanan keseimbangan juga tertuang pada Pasal 9 poin (D) yang tersebut menyatakan warga binaan berhak berhadapan dengan pelayanan kesehatan, makanan layak, dan juga perawatan jasmani lalu rohani.

“Hak ini bersifat mutlak juga wajib dipenuhi oleh negara melalui tenaga pemasyarakatan,” ujar Syarpani.

Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.

“Ada asas nondiskriminasi lalu kemanusiaan yang tersebut menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesejahteraan harus sama, tak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru berubah menjadi prioritas perhatian,” ucap Syarpani.

Selanjutnya, proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur warga binaan dikelompokkan tiada hanya saja berdasarkan usia serta jenis kelamin, tetapi juga asesmen risiko.

“Mencakup keadaan kebugaran fisik juga psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan dalam blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” ujar Syarpani.

Lebih lanjut, Syarpani menceritakan warga binaannya yang mana juga pada keadaan kesegaran harus menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali.

“Maka kami juga wajib memfasilitasi penyembuhan yang digunakan bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” kata Syarpani.

Syarpani menyebutkan arah pembinaan di Pemasyarakatan tidak penyiksaan juga pembalasan dendam, namun sudah ada bertransformasi bermetamorfosis menjadi rehabilitatif kemudian restoratif.

Menurut Syarpani, warga binaan juga manusia serta bagian dari rakyat Indonesia. Warga binaan adalah seseorang yang dimaksud menjalani pembinaan oleh negara, melalui lapas, agar siap kembali ke warga dengan versi yang dimaksud lebih lanjut baik.

“Jika pihak lapas telah mengetahui yang dimaksud warga binaan mempunyai permasalahan kesehatan, misal berat badan 120 kg dan juga permasalahan kesegaran lainnya, tapi terus ditempatkan dalam lantai melawan yang tersebut mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di dalam lapas, bisa-bisa muncul risiko yang mana membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit,” ucap Syarpani.

Layanan keseimbangan

Syarpani menyebut, setiap lapas menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan. Jika nantinya pasukan dokter menegaskan Razman pada keadaan segar wal’afiat, maka status warga binaan pada pengawasan khusus atau observasi berganti berubah jadi warga binaan umum kemudian penempatan akan disesuaikan dengan kondisi kesejahteraan terbaru tersebut.

“Setiap lapas, di antaranya ke kami, mempunyai pasukan medis, ada dokter untuk memeriksa keadaan kebugaran warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan,” kata Syarpani.

Syarpani menjelaskan, masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) adalah tahap wajib ketika warga binaan baru masuk lapas. Kemudian untuk fasilitas, setiap warga binaan yang mana masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur sebagai kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang dimaksud telah lama ditetapkan.

“Setelah kelompok medis menyatakan situasi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang tersebut berlaku bagi warga binaan lainnya,” ucap Syarpani.