DKI Jakarta – Nusantara memandang prinsip dan juga institusi hukum internasional harus senantiasa dihormati oleh setiap negara ke sedang upaya Amerika Serikat merongrong Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan dalih “menghilangkan ancaman” badan yang disebutkan bagi kedaulatan AS.
“Sebagai negara yang mana menjunjung besar hukum internasional kemudian penyelesaian sengketa secara damai, Nusantara senantiasa memacu penghargaan terhadap prinsip-prinsip hukum internasional oleh seluruh negara,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang merespons pertanyaan ANTARA secara tercatat di Jakarta, Jumat.
Yvonne menegaskan bahwa Indonesia menghargai “setiap upaya hukum di koridor internasional yang tersebut mengedepankan prinsip akuntabilitas, imparsialitas, dan juga bukan selektif.”
Indonesia juga menghormati pihak-pihak yang tersebut memutuskan terlibat di upaya hukum dalam ICC, mengingat Indonesia tidak ada terikat pada yurisdiksi ICC oleh sebab itu tak bermetamorfosis menjadi negara pihak pada Statuta Roma yang dimaksud bermetamorfosis menjadi dasar establishment pengadilan tersebut..
Adapun terkait langkah pemerintah Amerika Serikat terhadap ICC, jubir Kemlu RI itu menegaskan bahwa Nusantara terus mengamati perkembangan yang digunakan berlangsung.
“Indonesia akan terus memantau perkembangan ini serta mengedepankan pendekatan yang konstruktif di forum-forum multilateral,” kata Yvonne, sembari menambahkan bahwa langkah Indonesi ini selaras dengan prinsip kebijakan pemerintah luar negeri bebas-aktif.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Marco Rubio pada Mulai Pekan (13/7) mengumumkan “tindakan menyeluruh untuk menghapus ancaman” yang dimaksud menurutnya ditimbulkan oleh ICC terhadap kedaulatan AS.
Menurut laporan Kyodo, Rubio menegaskan bahwa “tidak ada pembatasan opsi diplomatik” pada upaya Amerika Serikat tersebut.
Opsi tindakan yang digunakan akan diambil salah satunya kemungkinan untuk mendesak negara-negara anggota agar pergi dari dari lembaga peradilan tersebut, dan juga meningkatkan sanksi terhadap ICC dan juga organisasi-organisasi afiliasinya.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kerap melontarkan kritik keras terhadap ICC setelahnya lembaga internasional yang disebutkan membuka penyelidikan terhadap personel militer Amerika Serikat terkait dugaan kejahatan peperangan dalam Afghanistan.
Selain itu, Negeri Paman Sam juga mengecam langkah ICC yang digunakan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pentolan rezim zionis tanah Israel Benjamin Netanyahu menghadapi agresi militer negaranya pada Jalur Gaza.
Langkah Amerika Serikat merongrong ICC itu direspons keras oleh banyak negara, termasuk Prancis, Jepang, kemudian Belanda yang kesemuanya segera menegaskan kembali dukungan terhadap pengadilan internasional tersebut.













