Beirut – Lebanon mengkaji ketentuan di perjanjian kerangka dengan negeri Israel yang mengharuskan Lebanon untuk tidak ada mengajukan pengaduan terkait kejahatan yang digunakan dikerjakan selama konflik merupakan konsesi yang mana sangat serius, termasuk dari perspektif hak moral negara
Pernyataan yang disebutkan disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Lebanon Tamara Elzein untuk RIA Novosti yang digunakan dipublikasi pada Jumat.
“Ketentuan pada perjanjian kerangka yang digunakan mengatur penghentian seluruh pengaduan terkait kejahatan yang dijalankan tanah Israel itu merupakan bentuk pelepasan bahkan berhadapan dengan hak moral Lebanon,” kata Elzein.
Sebelumnya, Presiden Lebanon Joseph Aoun menyatakan perjanjian kerangka yang disebutkan tak menghilangkan hak Beirut untuk mengajukan tuntutan terhadap negara Israel atau mengakibatkan perkara ke pengadilan internasional.
Penangguhan klaim kemudian pengaduan timbal balik yang mana diatur pada dokumen itu semata-mata berlaku selama langkah-langkah perundingan berlangsung kemudian tidaklah berarti Lebanon secara permanen mengurangi hak melawan klaim tersebut.
“Klausul pada perjanjian kerangka kerja yang mengatur penghentian semua pengaduan terkait kejahatan yang dilaksanakan oleh negara Israel itu merupakan pengabaian, bahkan hak moral Lebanon,” ucap Elzein.
Dia menambahkan bahwa ketentuan yang disebutkan juga membatasi kemampuan inisiatif lingkungan internasional yang tersebut bekerja sebanding dengan Beirut untuk menggunakan mekanisme pengaduan sebagai sarana untuk menjaga dari pelanggaran lingkungan.
Menurut Elzein, hingga pada masa kini otoritas Lebanon masih belum dapat mengakses berbagai wilayah yang terdampak akibat ancaman keamanan yang dimaksud masih berlangsung juga belum adanya jadwal pengunduran pasukan Israel.
Ia juga menyebutkan bahwa kerusakan lingkungan yang dimaksud dialami Lebanon diperkirakan mencapai lebih banyak dari 512 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp9,2 triliun). Sementara, total kerugian secara langsung akibat konflik secara keseluruhan dapat mencapai 11 miliar dolar Amerika Serikat (Rp197 triliun), belum di antaranya kerugian tiada langsung.
Adapun dokumen yang tersebut ditandatangani pada 26 Juni yang dimaksud mengatur pengunduran bertahap pasukan tanah Israel dari seluruh wilayah Lebanon yang dimaksud didudukinya, juga penyerahan kendali menghadapi wilayah yang dimaksud terhadap Angkatan Bersenjata Lebanon.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti














