KUPANG – Dari balik sel tahanan Rumah Tahanan Kelas IIB Penfui, Kupang, mantan Kepala Dinas Aspek Kesehatan Wilayah Kupang, dr. Robert Alen Johanis Amaheka, melancarkan perlawanan hukum terakhirnya. Melalui dua surat resmi yang digunakan ditujukan terhadap Ketua Mahkamah Agung Republik Tanah Air dan juga Presiden RI Prabowo Subianto, ia menyatakan dirinya tidak pelaku korupsi, melainkan korban kriminalisasi yang tersebut diduga sarat kepentingan politik.
Surat yang dimaksud ditandatangani pada 10 April 2026 itu berubah menjadi dokumen penting yang memperlihatkan bagaimana orang pejabat yang telah terjadi divonis bersalah pada perkara dugaan gratifikasi dan juga pemerasan Dana Bantuan Operasional Bidang Kesehatan (BOK) juga Garansi Aspek Kesehatan Nasional (JKN) memilih membuka seluruh versinya untuk publik.
Dalam surat tersebut, Robert berulang kali menggunakan istilah “Tipikor Setingan”, sebuah frasa yang menggambarkan keyakinannya bahwa tindakan hukum yang mana menjerat dirinya tak murni penegakan hukum, melainkan bagian dari skenario kebijakan pemerintah yang dirancang untuk menyingkirkan dirinya dari kontestasi birokrasi di dalam Daerah Kupang.
“Tuduhan gratifikasi, dakwaan juga hukuman yang saya alami sesungguhnya merupakan persoalan hukum tipikor setingan yang dimaksud sarat kepentingan kebijakan pemerintah untuk pengamanan kedudukan penguasa, ” tulis Robert pada surat terhadap Ketua Mahkamah Agung.
Divonis, Banding Ditolak, Kasasi Menjadi Harapan Terakhir
Robert ketika ini menjalani hukuman pasca divonis bersalah di perkara korupsi dana BOK-JKN Wilayah Kupang Tahun Anggaran 2021–2022.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg tertanggal 23 Januari 2026, ia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 jt subsider enam bulan kurungan, juga uang substitusi sekitar Rp590 juta.
Upaya banding yang dimaksud diajukan kemudian kandas pasca Pengadilan Tinggi Kupang menguatkan putusan tingkat pertama melalui Putusan Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT KPG pada 10 Maret 2026.
Kini, kasasi dalam Mahkamah Agung bermetamorfosis menjadi satu-satunya jalan hukum yang mana masih terbuka.
Namun alih-alih semata-mata mengantisipasi putusan, Robert memilih mengirim surat segera untuk Presiden dan juga Ketua Mahkamah Agung, memohon pengawasan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang menurutnya sudah menyimpang dari rasa keadilan.
Salah satu argumen utama yang tersebut diajukan Robert adalah fakta bahwa pengelolaan dana BOK juga JKN selama tahun 2021–2022 telah terjadi melalui langkah-langkah audit juga tidak ada ditemukan kerugian negara.
Dalam suratnya, ia menegaskan bahwa dana yang dimaksud tidaklah dikelola secara langsung oleh dirinya sebagai Kepala Dinas Kesehatan, melainkan berada ke bawah kewenangan 26 kepala puskesmas yang mana berstatus Kuasa User Anggaran (KPA).
Menurut Robert, seluruh dana ditransfer dengan segera ke account per individu puskesmas sebagaimana diatur di regulasi Kementerian Kesehatan.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya terdakwa di perkara tersebut.
“Jika benar berjalan gratifikasi sebagaimana dituduhkan, mengapa tidak ada pribadi pun Kepala Puskesmas sebagai KPA terlibat ditetapkan sebagai pelaku?” tulisnya.
Ia bahkan mengatakan bahwa jikalau tuduhan gratifikasi itu benar adanya, maka muncul pertanyaan besar mengenai validitas laporan pertanggungjawaban keuangan yang dimaksud sebelumnya dinyatakan baik oleh auditor.
Argumen ini bermetamorfosis menjadi salah satu fondasi utama permohonan kasasinya.
Mengaitkan Kasus dengan Perebutan Kursi Sekda
Bagian paling sensitif dari surat yang dimaksud muncul di mana Robert menghubungkan perkara hukum yang digunakan menjerat dirinya dengan serangkaian seleksi Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Ia mengaku berniat mengikuti seleksi Sekda pada tahun 2025.
Namun menurut pengakuannya, niat yang dimaksud mendapat penolakan dari Kepala Daerah Kupang.
Sebagai bukti, Robert melampirkan percakapan WhatsApp yang dimaksud diklaim terjadi pada 11 April 2025.
Dalam percakapan itu, Robert mengajukan permohonan klarifikasi untuk bupati mengenai alasan dirinya tidak ada disarankan mengikuti seleksi Sekda.
Balasan yang tersebut diterimanya kemudian menjadi bagian penting dari narasi yang tersebut ia bangun.
Menurut Robert, Pimpinan Daerah Kupang menjawab bahwa informasi yang dimaksud berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri yang dimaksud menyampaikan dirinya terkait perkara dana BOK-JKN.
Bagi Robert, percakapan itu bermetamorfosis menjadi petunjuk awal bahwa rute hukum terhadap dirinya telah lama diketahui sangat sebelum status terdakwa ditetapkan secara resmi.
“Berawal dari suksesi Sekda Kota Kupang, ” tulisnya.
Ia menduga tindakan hukum yang digunakan kemudian menyeret dirinya ke meja hijau berkaitan erat dengan dinamika urusan politik birokrasi daerah.
Tiga Surat Panggilan yang tersebut Tak Pernah Sampai
Dalam surat yang tersebut sama, Robert juga mengungkap dugaan kejanggalan lain.
Ia mengklaim terdapat tiga surat panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Oelamasi yang dimaksud bukan pernah sampai ke tangannya.
Menurut pengakuannya, surat-surat yang disebutkan dikirim melalui meja Pimpinan Daerah Kupang namun bukan diteruskan kepadanya.
Akibatnya, ia dianggap mangkir dari panggilan penyidik.
Robert menyampaikan baru mengetahui keberadaan surat yang dimaksud setelahnya diberi informasi oleh ajudan bupati beberapa waktu kemudian.
Puncaknya muncul pada 5 Agustus 2025.
Sehari pasca mengikuti Uji Kompetensi calon Sekda, Robert memenuhi panggilan jaksa sebagai saksi.
Namun pada hari yang dimaksud sama, statusnya berubah berubah menjadi dituduh dan juga ia secara langsung ditahan.
Rangkaian kejadian itu, menurut Robert, meningkatkan kekuatan keyakinannya bahwa tahapan hukum terhadap dirinya tidak sekadar penegakan hukum biasa.
Di berada dalam pembelaannya, Robert juga berupaya menunjukkan rekam jejak kinerjanya selama mengatur Dinas Kesejahteraan Wilayah Kupang.
Ia menyoroti keberhasilan penurunan bilangan bulat stunting, peningkatan cakupan Universal Health Coverage (UHC), dan juga pengendalian pandemi Covid-19.
Dalam suratnya disebutkan bahwa prevalensi stunting Wilayah Kupang turun dari 25, 8 persen pada 2020 berubah jadi 22, 3 persen pada 2021, setelah itu kembali turun berubah menjadi 19, 8 persen pada 2022.
Sementara cakupan UHC meningkat dari 73, 4 persen berubah menjadi 98, 4 persen.
Ia juga mengklaim bahwa capaian yang disebutkan menimbulkan Daerah Kupang memperoleh beragam penghargaan lalu insentif dari pemerintah pusat.
Karena itu, Robert mempertanyakan logika yang mana menempatkannya sebagai pelaku korupsi di dalam berada dalam bervariasi capaian yang menurutnya berhasil diraih.
“Jika saya memiliki kebiasaan memeras atau memperkaya diri, tiada kemungkinan besar saya beberapa kali mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala Dinas, ” tulisnya.
Menyeret Nama-Nama Pejabat Daerah
Surat untuk Presiden serta Ketua Mahkamah Agung tak hanya saja berisi pembelaan diri.
Robert juga mengumumkan sebagian persoalan lain yang dimaksud menurutnya belum mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Ia menyinggung dugaan persoalan Proyek jalan macet Buraen-Teres merupakan bagian dari proyek besar Kawasan Wisata Pantai Teres Tahun 2020 senilai 49 Miliar yang digunakan gagal total, tetapi hingga pada saat ini tidak ada seorangpun ditetapkan berubah menjadi tersangka, mutasi ASN, Kasus dana seroja tahun 2021 senilai 229 Miliar lebih lanjut dicairkan berdasarkan data penderita *by name by address*, namun pasca dana itu turun, Pimpinan Daerah Kupang periode 2019-2024 menimbulkan juklak baru, penyaluran dana tersendat lalu menyebabkan banyak menentang masyarakat orang yang terluka seroja.
Sayangnya hingga sekarang belum ada yang digunakan ditetapkan tersangka, selain dari Hendrikus Djawa, pegiat sosial yang dimaksud ketika ini berubah menjadi tumbal.
Dalam pandangannya, terdapat kasus-kasus yang tersebut bernilai miliaran rupiah namun belum memunculkan penetapan tersangka. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa perkara yang dimaksud menjerat dirinya justru melakukan aksi sangat cepat.
Tuduhan-tuduhan yang disebutkan tentu masih merupakan klaim sepihak yang digunakan belum diuji melalui proses hukum maupun pembuktian di pengadilan.
Namun kemunculannya di surat resmi untuk Presiden dan juga Ketua Mahkamah Agung menunjukkan bahwa Robert tidak ada sekadar memulai pembangunan pembelaan hukum, melainkan juga narasi urusan politik yang tersebut lebih besar luas.
Menunggu Putusan Kasasi
Di penghujung suratnya, Robert menyampaikan harapan agar Mahkamah Agung memberikan putusan yang mana menurutnya adil dan juga objektif.
Ia mengajukan permohonan agar putusan pengadilan tingkat pertama lalu banding dibatalkan, dan juga dirinya dinyatakan tidak ada bersalah.
Permintaan sejenis juga ia komunikasikan terhadap Presiden Prabowo Subianto, meskipun secara konstitusional Presiden tak miliki kewenangan mencampuri serangkaian peradilan yang digunakan sedang berjalan.
Meski demikian, surat itu memperlihatkan satu hal yang jelas: Robert Amaheka belum menyerah.
Dari balik jeruji penjara, ia memilih menggunakan jalur surat resmi untuk menyampaikan versinya terhadap pucuk pimpinan negara serta lembaga peradilan tertinggi.
Apakah argumentasi yang dimaksud dibangunnya akan memengaruhi hasil kasasi dalam Mahkamah Agung, tentu bermetamorfosis menjadi ranah para hakim agung yang tersebut akan memeriksa perkara tersebut.
Namun surat-surat itu telah terjadi membuka fase baru pada polemik tindakan hukum BOK-JKN Kota Kupang—sebuah perkara yang tersebut sekarang bukan lagi semata-mata berbicara tentang dugaan gratifikasi serta pemerasan, tetapi juga tentang pertarungan narasi antara penegakan hukum dan juga tuduhan kriminalisasi politik.















