Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang tersebut Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung juga Dilaksanakan Secara Tertutup

Djaya Jumain: Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang digunakan yang disebutkan Membahas Dugaan Asusila Seharusnya Tidak Disiarkan Langsung juga Dilaksanakan Secara Tertutup

GOWA – Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan membantu pelaksanaan Hak Angket DPRD Kota Gowa yang bertujuan mengawasi kebijakan lalu penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, ia mengkaji pembahasan yang tersebut menyangkut dugaan perbuatan asusila atau hidup pribadi seseorang tiada sepatutnya disiarkan secara dengan segera untuk publik.

Menurut Djaya Jumain, Rapat Hak Angket DPRD Gowa yang mengkaji dugaan perbuatan asusila sebaiknya tidaklah dipublikasikan secara luas, disiarkan secara langsung, maupun disebarluaskan melalui media sosial. Hal yang dimaksud dinilai penting untuk mempertahankan etika, menghormati hak privasi setiap orang, juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah yang mana merupakan prinsip fundamental pada negara hukum.

“Pembahasan yang mana bersifat vulgar terkait dugaan asusila atau aib pribadi tiada harus diketahui oleh seluruh masyarakat. Apalagi siaran dengan segera yang dimaksud dapat diakses oleh beragam kalangan, salah satunya anak-anak yang digunakan belum layak menerima informasi dengan muatan seperti itu. Hal ini harus berubah menjadi perhatian penting Tim Hak Angket DPRD Gowa, ” ujar Djaya Jumain.

Ia juga menganggap bahwa apabila terdapat saksi yang mana memberikan penjelasan dengan bahasa atau uraian yang terlalu vulgar di forum terbuka, pimpinan rapat seharusnya dapat mengingatkan atau menegur agar penyampaian informasi kekal berada pada koridor etika dan juga kepatutan.

Djaya Jumain menegaskan bahwa setiap pemukim berhak untuk bukan dihakimi oleh opini masyarakat sebelum adanya fakta yang jelas kemudian kebijakan yang dimaksud berkekuatan hukum. Menurutnya, sewaktu suatu forum resmi mengkaji persoalan yang mana menyangkut hidup pribadi, kehormatan, atau aib seseorang secara terbuka, terdapat risiko terjadinya penghakiman umum yang mana dapat merugikan pihak-pihak yang digunakan bersangkutan, baik secara sosial maupun psikologis.

“Oleh akibat itu, apabila materi rapat menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi, sensitif, juga mungkin mencederai kehormatan seseorang, akan lebih besar bijaksana apabila DPRD Gowa melaksanakannya di rapat tertutup. Langkah yang disebutkan bukanlah untuk menurunkan transparansi, melainkan untuk melindungi keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan juga pengamanan terhadap hak-hak pribadi warga negara, ” jelasnya.

Lebih lanjut, Djaya Jumain menambahkan bahwa transparansi pemerintahan memang benar merupakan bagian penting pada sistem demokrasi. Namun demikian, transparansi juga harus dijalankan dengan kekal memperhatikan etika, kepatutan, penghormatan terhadap martabat manusia, juga pemeliharaan hak-hak pribadi warga negara.

“Jangan sampai semangat keterbukaan informasi terhadap umum justru berubah berubah jadi sarana untuk mempertontonkan privasi atau aib seseorang yang dimaksud belum tentu terbukti kebenarannya. Demokrasi harus berjalan beriringan dengan etika, penghormatan terhadap hak asasi manusia, juga asas praduga tak bersalah, ” tutupnya.

(dj)