Sumbawa, , NTB – – Perburuan panjang terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara langkah pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) akhirnya membuahkan hasil. Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku berinisial B (41) selama Plampang pada Terminal Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/06/2026). Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi pada Operasi Jaran Rinjani 2026.
Terduga pelaku B sudah pernah masuk di radar kepolisian terkait aksi perampokan yang dimaksud menimpa orang yang terdampar berinisial S (34) ke Jalan Pramuka, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, pada September 2024 silam.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan yang dimaksud dilaksanakan melalui koordinasi lintas wilayah antara Polres Sumbawa juga Polresta Surabaya.
“Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dalam wilayah Surabaya, tim Opsnal segera menggerakkan lalu melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Surabaya. Pelaku berhasil diamankan ketika berada pada terminal tanpa perlawanan, ” ujar Kasat Reskrim.
Peristiwa curas yang disebutkan berjalan pada waktu korban bersatu suaminya pada perjalanan pulang ke rumah. Ketiga pelaku yang dimaksud membuntuti orang yang terdampar dengan kendaraan beroda dua motor, secara tanpa peringatan menendang kendaraan orang yang terluka hingga terjatuh. Dalam keadaan tiada berdaya, orang yang terluka kemudian ditodong menggunakan pisau juga parang oleh para pelaku.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak beberapa jumlah barang berharga milik korban, dalam antaranya uang tunai sebesar Simbol Rupiah 16.000.000, bervariasi kunci kendaraan beserta STNK (Honda CR-V, Yamaha N-Max, Honda CB 150), unit telepon genggam, hingga dompet berisi dokumen penting seperti SIM, ATM, kemudian KTP. Total kerugian korban ketika itu ditaksir mencapai Mata Uang Rupiah 30.000.000.
Dari tangan pelaku, tenaga mengamankan banyak barang bukti hasil kejahatan yang tersebut tersisa, di dalam antaranya tas jinjing, jam tangan mewah, kemudian bermacam alat komunikasi, kelengkapan dokumen kendaraan merupakan STNK kendaraan beroda dua motor serta kunci mobil CR-V, satu unit HP Oppo Reno dan juga berubah-ubah kunci-kunci milik korban.
Saat ini, terduga pelaku B sudah pernah dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih besar lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan pasal tindakan pidana pencurian dengan kekerasan. (Adb)















