Ibukota Indonesia – Polisi mengungkap sepasang suami istri (pasutri) pelaku pencurian motor (curanmor) dalam kawasan Duren Sawit, Ibukota Timur (Jaktim), menggunakan modus menghadirkan anak ketika beraksi.
“Modus pelaku pasutri ini mengakibatkan anak untuk memudahkan suami melakukan aksinya,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Ibukota Timur, Selasa.
Selain itu, dengan menyebabkan anak, pelaku berinisial PF juga MK bisa saja mengempiskan kecurigaan warga pada sekitar lokasi.
“Jadi memang benar anaknya itu dibawa untuk mengelabui warga sehingga tidak ada curiga dengan gerak gerik pelaku,” ucap Sutikno.
Seperti halnya pencurian motor yang mana muncul ke area parkir sebuah minimarket di Jalan Dermaga, Duren Sawit.
Sutikno menjelaskan, keduanya datang berboncengan menggunakan kendaraan beroda dua motor pada waktu menjalankan peran masing-masing.
Sang istri berpura-pura berubah menjadi pelanggan yang mana masuk ke pada minimarket untuk berbelanja. Sedangkan sang suami permanen pada luar serta mengincar kendaraan yang digunakan berubah menjadi target.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku pria secara langsung mengakibatkan kabur sepeda gowes motor hasil curian. Tidak lama kemudian, sang istri yang dimaksud sudah pernah selesai berbelanja kembali bergabung dan juga membantu pelaku meninggalkan lokasi,” jelas Sutikno.
Selain menangkap pelaku utama, polisi juga memverifikasi keadaan anak yang tersebut sempat dibawa pada keadaan aman. Saat ini anak yang disebutkan diasuh oleh keluarga, tepatnya pemukim tua dari pelaku.
“Anaknya aman, sekarang diasuh oleh pendatang tuanya (pelaku),” kata Sutikno.
Adapun kedua pelaku berhasil diamankan dalam kawasan dekat Cipinang Indah. Pelaku PF juga MK menggunakan alat khusus merupakan kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
Alat yang disebutkan digunakan untuk membinasakan sistem kunci kendaraan sehingga memudahkan pelaku mengakibatkan kabur motor yang mana menjadi target.
Atas perbuatannya, PF kemudian MK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur di Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.















