DKI Jakarta – Polisi mengungkap sepasang suami istri (pasutri) pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Duren Sawit, DKI Jakarta Timur, merupakan residivis perkara mirip yang kembali beraksi usai sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.
“Mereka residivis perkara serupa, berdasarkan pengakuan dia sudah ada dua kali melakukan pencurian sepeda gowes motor, baru sebulan dia pergi dari dari lembaga pemasyarakatan,” kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno ke Mapolsek Duren Sawit, DKI Jakarta Timur, Selasa.
Bahkan, Sutikno mengumumkan salah satu dari mereka sebelumnya pernah diproses oleh Polda Metro Jaya juga divonis hukuman penjara selama kurang lebih banyak dua tahun.
“Yang pertama kemungkinan besar ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga merekan mendapatkan vonis kurang lebih banyak dua tahun. Sehingga sewaktu keluar, kami lakukan penyelidikan kembali ternyata ia melakukan langkah pidana yang digunakan sebanding dalam wilayah hukum Duren Sawit sehingga kami proses. Berarti dua kali,” jelas Sutikno.
Adapun tindakan hukum ini terungkap pasca adanya laporan pencurian kendaraan beroda dua motor Honda Beat di dalam area parkir minimarket ke Jalan Dermaga, Duren Sawit, Ibukota Indonesia Timur, Agustus 2024.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di dalam area kejadian.
Kedua pelaku berhasil diamankan ke kawasan dekat Cipinang Indah. Pelaku PF juga MK menggunakan alat khusus terdiri dari kunci letter T untuk melancarkan aksinya.
Alat yang dimaksud digunakan untuk mengacaukan sistem kunci kendaraan sehingga memudahkan pelaku mengakibatkan kabur motor yang tersebut berubah jadi target.
Selain itu, dia juga menggunakan modus menghadirkan anak pada waktu beraksi agar mampu mengempiskan kecurigaan warga di sekitar lokasi.
Atas perbuatannya, PF juga MK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur pada Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.















