Ibukota – Polda Metro Jaya menyatakan penyidik belum menetapkan dituduh di penyidikan dugaan aktivitas pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan juga aksi pidana pencucian uang (TPPU) yang mana ditangani bersatu Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Sektor Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan hingga pada waktu ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap alat bukti serta hasil pemeriksaan saksi sebelum menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab pada perkara tersebut.
“Kami akan menyampaikan terkait dituduh di perkara ini pada tahap berikutnya. Kami memberi ruang terhadap penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan juga paripurna,” kata Budi pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Hari Jumat malam.
Budi mengungkapkan sejauh ini penyidik sudah memeriksa 15 khalayak saksi, juga melakukan penggeledahan kemudian penyitaan barang bukti pada beberapa orang posisi sebagai bagian dari proses joint investigation antara Polda Metro Jaya serta Kortastipidkor Polri.
Dia menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan untuk umum pasca penyidik menyelesaikan seluruh serangkaian pendalaman terhadap alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Terkait dugaan pengambilalihan barang bukti, Budi menegaskan seluruh kementerian kemudian lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) miliki komitmen yang tersebut sejenis pada mengupayakan pemberantasan korupsi sebagai salah satu kegiatan prioritas Pemerintah.
“Kami yakin juga percaya bahwa seluruh kementerian kemudian lembaga pasti akan menggalang pemberantasan korupsi. Seluruh pihak akan bersama-sama bersinergi juga berkolaborasi pada menuntaskan perkara-perkara korupsi,” ujar Budi.
Sebagaimana diketahui, regu gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan dalam 13 tempat kejadian berbeda di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor terkait penyidikan tindakan hukum dugaan korupsi tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang tersebut melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), kemudian PT Krakatau Steel.















